Berapa umur pada tahun 2023 pada tahun 1999

Berapa umur pada tahun 2023 pada tahun 1999

Seperti pada 1 Januari 2017, pengajuan LHKPN adalah tentang pendaftaran, presentasi, dan pemeriksaan penyelenggara nasional yang telah diterapkan secara elektronik melalui aplikasi E-LHKPN. /2016 Pemimpin KPK tentang Pedoman Teknis untuk Pengajuan dan Manajemen Penyelenggara Nasional setelah pendirian Peraturan KPK No. 07/2016.

Atau, setelah diisi, silakan isi formulir LHKPN format Excel yang dikirim ke alamat e-mail: elhkpn@kpk. go. id

  • Tinjauan LHKPN (Halaman Pertama Formulir)
  • Pengacara Tenaga Pribadi (hanya PN)
  • Surat Kuasa (PN/ Mitra/ Anak Tanggungan)

Kontak Layanan e-lhkpn

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi

  • KPK Red and White Buildin g-JL.
  • Call Center 198
  • Faks: (021) 2557 8413
  • elhkpn@kpk. go. id

FAQ (Frequently Asked Questions)

Laporan Properti Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi berbasis Web yang disebut elhkpn. kpk. go. id, sehingga data yang dimasukkan oleh PN / WL secara otomatis disimpan di server KPK.

PN / WL dapat melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi E-LHKPN setelah mengakuisisi akun elektronik. Prosedur untuk mendapatkan akun e-filing adalah sebagai berikut.

  1. PN/WL adalah https: //elhkpn. kpk. go. id//download/formulir_penggunaan_efiring. pdf lhkpn aplikasi e-filing.
  2. PN / WL mengirimkan aplikasi ke Unit Manajemen LHKPN (UPL) dari masin g-masing lembaga, bersama dengan salinan kartu identifikasi. Secara khusus, kandidat PN / WL (misalnya, kandidat kepala regional) dapat mengirimkan formulir langsung ke KPK bersama dengan salinan kartu ID.
  3. Setelah itu, UPL mengkonfirmasi apakah data PN/WL dalam sistem dikonfirmasi. Jika PN/WL tidak terdaftar, UPL menambahkan data PN/WL untuk membuat akun deklarasi elektronik PN/WL. Jika PN/WL terdaftar tetapi statusnya belum online, UPL dapat mengaktifkan akun pengarsipan elektronik PN/WL.
  4. PN/WL menerima email aktivasi dengan nama pengguna dan kata sandi. PN/WL perlu membuka tautan di email dan mengaktifkan akun.
  5. PN/WL mengakses aplikasi E-LHKPN dan log dalam menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang tercantum dalam email aktivasi.
  6. PN/WL harus mengganti password yang diberikan melalui email dengan password yang diinginkan oleh PN/WL.
  7. PN/WL memilih tombol e-Filing pada formulir permohonan e-LHKPN dan mengisi LHKPN.
  1. Sebagai sarana pengelolaan sumber daya manusia seperti mengangkat atau mengangkat PN/WL berdasarkan kepatuhannya terhadap LHKPN.
  2. Sebagai sarana pemantauan aset PN/WL.
  3. Sebagai sarana pertanggungjawaban untuk meminta pertanggungjawaban PN/WL atas kepemilikan harta benda.
  1. UU Nomor 28 Tahun 1999 UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Lembaga Negara.

Berikut ini adalah orang-orang yang wajib melaporkan LHKPN:

  1. Pejabat lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan fungsi administratif, legislatif, dan yudikatif serta pegawai negeri sipil lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menentukan jabatan yang wajib disampaikan LHKPN.
  • Seluruh wajib LHKPN diminta menyampaikan LHKPN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN Penyampaian LHKPN
  2. Penyampaian LHKPN Wajib menyampaikan LHKPN secara tahunan atas harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember, dan disampaikan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  • Menyediakan dan memanfaatkan media informasi resmi di lingkungan Badan sebagai saluran sosialisasi pengumuman LHKPN.
  • Menjadikan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN sebagai salah satu pertimbangan dalam mengajukan usulan mutasi, promosi, dan/atau mekanisme pengelolaan sumber daya manusia lainnya.

Kewajiban LHKPN untuk mengisi setiap PN/WL, sehingga baik suami dan istri masih berkewajiban untuk melaporkan LHKPN. Namun, di LHKPN, entitas aset dimiliki oleh suami, istri, dan ana k-anak yang tergantung, jadi jika Anda melaporkan laporan yang sama, jumlah total aset akan sama. Sat u-satunya perbedaan adalah data pribadi dari wajib PN/LHKPN untuk dilaporkan. Dokumen tambahan dilampirkan pada setiap laporan.

Hanya ada satu jenis yang digunakan untuk setiap laporan. KPK tidak memberikan format cetak. LHKPN dapat dikirimkan secara online melalui situs web elhkpn. kpk. go. id. Entri dan pengiriman LHKPN dapat dilakukan secara online sesuai dengan instruksi yang disediakan melalui modul e-filing dari aplikasi E-LHKPN.

Laporan yang menggunakan formulir baru dimulai pada 1 Januari 2017 melalui aplikasi E-LHKPN.

KPK tidak memproses jika LHKPN yang dikirimkan tetap dalam bentuk lama (model KPK Form-A atau B). KPK akan memberi tahu PN/WL untuk mengubah gaya LHKPN baru secara online, tergantung pada laporan khusus atau laporan reguler.

Setelah mengirimkan LHKPN, PN/WL dapat menerima lembar pengiriman dengan e-mail PN/WL dan memeriksanya di kotak surat aplikasi e-flying. Lembar pengiriman ini bukan tanda terima. PN/WL menerima dokumen yang sudah selesai dan menerima tanda terima dengan e-mail setelah LHKPN dikonfirmasi oleh Biro Pendaftaran/Pemeriksaan LHKPN. Kwitansi dapat digunakan sebagai bukti bahwa LHKPN telah diserahkan.

Penyelesaian LHKPN dapat diekspresikan dengan otentikasi PN / WL.

A. Pengajuan Rutin LHKPN:

  1. Saat mengirimkan LHKPN setahun sekali;
  2. Aset dilaporkan pada tanggal 31 Desember;
  3. Laporkan aset dan pengeluaran pada tanggal 31 Desember;
  4. Batas waktu pengajuan adalah hingga 31 Maret, tahun berikutnya.

B. Pengajuan LHKPN

  1. Pada saat pelantikan
  2. Di akhir istilah (pensiun);
  3. Memulihkan sebagai PN / WL (akhir istilah / dalam 6 bulan setelah pensiun);
  4. Aset pada laporan laporan
  5. Keseimbangan dan pengeluaran pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;
  6. Batas waktu pengajuan harus dalam waktu tiga bulan setelah menjabat atau pensiun.

Sepanjang pelaporan PN/WL pada tahun yang sama, LHKPN akan diberi keterangan bahwa PN/WL terlambat dalam pelaporan. Namun apabila tahun berganti maka PN/WL tersebut dianggap tidak sesuai.

Kelengkapan LHKPN merupakan dokumen yang harus dilengkapi oleh PN/WL setelah menyampaikan LHKPN. Dokumen yang memuat kelengkapan LHKPN adalah Lampiran 4. Surat Kuasa.

Dokumen pendukung merupakan dokumen bukti kepemilikan aset pada lembaga keuangan yang dapat dilampirkan pada saat pengisian LHKPN secara online.

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah dokumen bukti kepemilikan aset pada lembaga keuangan (surat berharga, asuransi, bank). Dokumen ini dapat diunggah dan dilampirkan langsung pada aplikasi e-LHKPN atau dikirimkan ke KPK melalui email atau pos. Dokumen pendukung lainnya akan diminta di kemudian hari jika diperlukan.

PN/WL dapat langsung melampirkan dokumen pendukung (bukti kepemilikan aset pada lembaga keuangan) dengan mengunggah/upload dokumen pada saat pelaporan LHKPN di aplikasi e-LHKPN. Apabila PN/WL menyampaikan LHKPN tanpa melampirkan dokumen pendukung, maka dokumen pendukung tersebut harus dikirimkan kepada PP LHKPN KPK melalui email (elhkpn@kpk. go. id) atau melalui pos dalam waktu 14 hari kerja sejak penyampaian LHKPN dikirim ke Sekretaris.

Setelah penyampaian LHKPN secara online melalui aplikasi e-LHKPN, PN/WL akan mengirimkan surat kuasa dalam lampiran 4 ke kotak surat PN/WL. Surat kuasa ini harus dicetak dan dikembalikan dalam bentuk hard copy dengan tanda tangan dan stempel Rp 10. 000 dalam waktu 14 hari sejak pengiriman LHKPN. Surat kuasa bank yang diserahkan adalah untuk PN, pasangan PN, dan anak tanggungan PN yang berusia 17 tahun. Surat kuasa asli baru akan diberikan kepada KPK pada saat pelaporan awal beserta aplikasi e-Filing LHKPN.

TIDAK. Surat kuasa hanya akan dikirimkan satu kali pada saat pelaporan pertama kali di aplikasi e-LHKPN. Apabila PN/WL di kemudian hari mempunyai anak tanggungan yang berusia 17 tahun, maka surat kuasa atas nama anak tersebut harus dikirimkan ke KPK pada pengajuan berikutnya.

Selama anak tersebut sudah dewasa (berumur 17 tahun ke atas dan mempunyai KTP), anak tersebut harus melengkapi Bukti 4, Surat Kuasa. Jika anak Anda belum berusia 17 tahun, Anda tidak perlu mengisi surat kuasa. Surat kuasa akan diisi ketika anak berusia 17 tahun pada pengajuan berikutnya.

Jika PN/WL tidak mengisi dokumen yang terlampir, LHKPN akan dikembalikan ke PN/WL dan diperbaiki. PN / WL diperlukan untuk memperbaiki LHKPN melalui e-filing LHKPN dan menyelesaikan dokumen yang terlampir. Setelah itu, PN / WL harus mengembalikan LHKPN yang telah selesai sesuai dengan prosedur transmisi LHKPN sebelum memasukkan kode token. Tim verifikasi KPK menunggu hingga 14 hari untuk PN / WL untuk memperbaiki LHKPN. Jika PN / WL tidak mengembalikan LHKPN, atau jika PN / WL telah dikirim kembali, LHKPN masih diproses, tetapi PN / WL telah mengirimkan LHKPN yang tidak lengkap. Oleh karena itu, pengumuman LHKPN memiliki deskripsi yang tidak lengkap.

LHKPN diverifikasi oleh KPK dan ditemukan sebagai dokumen yang tidak memadai, dan LHKPN dikembalikan untuk diperbaiki oleh PN / WL. Dalam sejarah LHKPN, status LHKPN diubah menjadi “Saya perlu meningkatkan”. Lampiran Kekurangan LHKPN dikirim ke kotak surat PN/WL e-filing dan dikirim ke e-mail PN/WL dalam bentuk lampiran (file Word).

  1. PN/WL menerima email aktivasi akun elektronik dalam email pendaftaran yang dimasukkan dalam formulir aktivasi e-filing.
  2. Klik tombol “Aktivasi Akun” yang dijelaskan di badan email.
  3. Setelah itu, PN/WL dapat masuk ke aplikasi E-LHKPN menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang tercantum dalam email.
  4. Kemudian, PN/WL diinstruksikan untuk mengganti kata sandi sebelumnya dengan kata sandi baru, tergantung pada permintaan PN/WL.
  5. Pada login berikutnya, PN/WL dapat masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi baru yang diubah.

Ya, dalam waktu 30 hari setelah administrator agen melakukan aktivasi, Anda perlu mengirimkan aplikasi aktivasi e-filing (asli) ke KPK bersama dengan salinan kartu ID.

  1. Pertama, pastikan presentasi LHKPN / LHKPN sebelumnya sesuai (apakah bena r-benar ada sedikit aset).
  2. Tentu saja, jika aset aplikasi E-LHKPN dan entri LHKPN sebelumnya tidak cocok, Anda dapat meminta kekambuhan.
  3. Setelah migrasi, draf LHPKN dari e-filing PN / WL harus dihapus terlebih dahulu sehingga rancangan konten aset tidak menyebabkan kelainan.
  4. Kemudian klik isi LHKPN baru dan klik muat aset sebelumnya di bagian aset.

Modul e-filing memiliki beberapa item yang dapat mengisi PN/WL. Dengan kata lain, informasi pribadi, posisi, keluarga, aset, pendapatan, pengeluaran, dan fasilitas yang diterima. Item yang harus dimasukkan PN/WL setidaknya sebagai berikut:

  • informasi pribadi
  • Status
  • Data keluarga (saat status PN/WL sudah menikah)
  • aktiva
  • penghasilan
  • Pengeluaran.

Jika lima data di atas tidak termasuk, PN/WL tidak dapat mengirimkan LHKPN. Selain data ini, PN/WL dapat mengisi data lain.

Cara mengisi formulir entri LHKPN dari menu elektronik dijelaskan. PN/WL dapat mencocokkan atau mengarahkan kursor ke ikon (karakter I) di sebelah label di setiap kolom. Kemudian, penjelasan yang relevan ditampilkan di kolom.

Aset yang dilaporkan ke LHKPN adalah aset yang dimiliki oleh pasangan PN/WL, PN/WL, dan ana k-anak yang tergantung.

Selama aset sebenarnya dimiliki oleh pasangan PN/WL, PN/WL atau ana k-anak yang bergantung, mereka dilaporkan dan dilaporkan “lain” di kolom di atas.

Hibah (Hibah) dilakukan saat hidup dengan mentransfer hak kepada orang lain kepada orang lain, dan distribusi dilakukan saat hadiah masih hidup.

Hadiah adalah hadiah yang dilakukan orang kepada orang lain sebagai hasil dari situasi dan tindakan tertentu.

Warisan adalah hadiah yang diterima dari orang lain berdasarkan surat wasiat, dan merupakan properti ketika orang tertentu meninggal.

Penghasilan yang dilaporkan adalah total pendapatan yang diterima oleh PN/WL, pasangan, dan ana k-anak yang tergantung selama satu tahun (dari 1 Januari hingga 31 Desember), yang ditetapkan dalam hal pendapatan.

A. Penghasilan dari pekerjaan

  • Gaji dan tunjangan
  • Penghasilan dari profesi / keahlian
  • Hadiah
  • Tantiem, bonus, layanan produksi, THR;
  • Penghasilan Ketenagakerjaan Lainnya

B. Penghasilan dari Bisnis dan Kekayaan

  • Pendapatan dari investasi sekuritas
  • Penghasilan Bisnis / Sewa
  • Bunga deposito dan tabungan, dll.
  • Penjualan atau pembuangan aset
  • Pendapatan lainnya

C. pendapatan lainnya

  • Tanda terima utang
  • Kwitansi Warisan
  • Menerima subsidi dan hadiah
  • yang lain

Pengeluaran yang dilaporkan adalah pengeluaran satu tahun untuk pelayan publik nasional, istrinya dan anak yang tergantung (dari 1 Januari hingga 31 Desember). Pengeluaran dibagi menjadi beberapa kelompok:

A. Pengeluaran sehar i-hari

  • Biaya rumah tangga (termasuk biaya transportasi, biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya hiburan, pembayaran kartu kredit)
  • Pengeluaran Sosial (termasuk agama, Zakart, Infak, dan sumbangan lainnya)
  • Pembayaran pajak (termasuk pajak tanah / bangunan, pajak mobil, pajak lokal, dan pajak lainnya)
  • Pengeluaran harian lainnya

B. pengeluaran untuk aset berikut

  • Beli / Akuisisi Aset Baru
  • Pemeliharaan / Renovasi / Regenerasi Aset
  • Pengeluaran konstan lainnya

C. pengeluaran lainnya

  • Biaya warisan / hadiah / manajemen hadiah
  • Pembayaran Hutang/ Kontrak
  • Pengeluaran lainnya

Dokumen yang terlampir membuktikan kepemilikan lembaga keuangan. Dokumen-dokumen ini dapat diunggah langsung ke aplikasi E-LHKPN. Tambahan Isi menu aset yang menyediakan fungsi unggahan dari dokumen adalah sebagai berikut:

  • Menu sekuritas
  • Menu setara tunai dan uang tunai
  • Menu aset lainnya.

Anda dapat mengunggah dokumen beberapa file untuk setiap jenis aset (hingga 3 file per file terlampir, hingga 5MB).

Jika PN/WL menyelesaikan memasukkan data LHKPN, PN/WL dapat mengirim LHKPN ke KPK. Prosedurnya adalah sebagai berikut.

  1. Pilih menu “Review Assets” untuk LHKPN e-filing. Menu ini untuk memeriksa konten laporan LHKPN. Sebelum mengirim LHKPN, pastikan PN telah mengkonfirmasi data dan tidak ada data yang salah.
  2. Klik tombol Kirim LHKPN untuk mengirimkan data LHKPN.
  3. Sistem menampilkan gambaran umum LHKPN. Pilih “Setuju” dan klik tombol “Berikutnya”.
  4. “Lampiran 3. Surat Kuasa untuk Mengumumkan” ditampilkan dalam sistem. Pilih Pilih] dan klik tombol Berikutnya.
  5. Kekuasaan pengacara ditampilkan. Pilih Pilih] dan klik tombol Berikutnya. Sistem secara otomatis mengunduh file kuasa pengacara. Kekuasaan pengacara ini ditampilkan hanya ketika PN/WL diisi dalam aset untuk pertama kalinya, dicetak dengan 10. 000 perangko rupiah, KPK (Alamat: Alamat: KPK Red and White Building, Kuningan Persada Street Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan) . Surat kuasa ini juga termasuk keluarga PN/WL (pasangan dan ana k-anak tanggungan) berusia 17 tahun ke atas. Surat Kuasa tidak akan ditampilkan kecuali keluarga PN/WL di atas usia 17 tahun ditambahkan ketika LHKPN ditolak. Salinan surat kuasa juga dikirim ke kotak surat PN/WL e-filing.
  6. Halaman kode token ditampilkan. Kode token dikirim ke email PN/WL dan nomor ponsel sesuai dengan konten yang dicatat dalam sistem. Pastikan bahwa kode server yang ditampilkan pada halaman kode token E-LHKPN sama dengan kode server yang dijelaskan dalam teks email token.
  7. Masukkan Kode Token yang tercantum di halaman Kode Token Aplikasi E-LHKPN.
  8. Klik tombol Kirim.
  9. Jika kode token yang dimasukkan benar dan LHKPN telah dikirim dengan benar, transmisi LHKPN berhasil.

Segera setelah menekan tombol “LHKPN” di bagian “Tinjauan Aset” dari aplikasi E-LHKPN, jika PN/WL memasukkan kode token yang dikirim ke email PN/WL, LHKPN menyatakan bahwa LHKPN telah dikirim. Dalam riwayat LHKPN e-Filing, status laporan LHKPN yang ditransmisikan berubah dari draft ke proses verifikasi. Juga, periksa lembar yang dikirimkan yang dikirim oleh e-mail atau konfirmasi bahwa Anda dapat memeriksanya di kotak surat pengarsipan elektronik LHKPN.

Ketika LHKPN diisi dan diserahkan dalam aplikasi E-LHKPN, KPK pertama kali menjelaskan keakuratan LHKPN, kesempurnaan bukti terlampir, setidaknya kepemilikan aset di lembaga keuangan.

Sebagai hasil dari verifikasi administratif, jika pengajuan LHKPN selesai, KPK akan memberikan “tanda terima” negara bagian negara bagian yang dikirim melalui kotak surat elektronik dan e-mail PN/WL.

Pengumuman ini dilakukan melalui media elektronik berikut dan media no n-elektronik dalam format yang telah ditentukan KPK:

  • Media presentasi KPK;
  • Media pengumuman resmi kantor pemerintah, / /
  • Sebuah surat kabar yang diterbitkan secara nasional.

PN / WL harus membuat pengumuman publik dalam waktu dua bulan setelah PN / WL menerima kwitansi LHKPN, yang KPK menyatakan penyelesaiannya. PN / WL dapat memberi KPK wewenang untuk membuat pengumuman publik.

Pengumuman LHKPN dapat dilihat oleh semua orang Indonesia.

Ada dua cara untuk mengakses LHKPN yang diterbitkan oleh KPK:

A. LHKPN dilaporkan menggunakan aplikasi e-lhkpn (e-fly dan excel)

Untuk LHKPN yang dilaporkan menggunakan aplikasi E-LHKPN, menggunakan file expeled online atau excel untuk membuat pemberitahuan publik dari aplikasi KPK E-LHKPN dari situs web ELHKPN. KPK. GO. ID E-Annoumement Anda dapat mengaksesnya. . Prosedur untuk menjelajahi pengumuman LHKPN melalui E-LHKPN adalah sebagai berikut.

  1. Masukkan situs web elhkpn. kpk. go. id.
  2. Di halaman situs web ELHKPN, pilih menu pengumuman e-omol.
  3. Masukkan “Nama / Nik” di kolom “Cari”, atau isi “tahun laporan” atau “institusi” sesuai dengan data lembaga nasional yang akan diperiksa.
  4. Masukkan kode penangkapan.
  5. Klik tombol.
  6. Data LHKPN dari penyelenggara negara yang dicari muncul di tabel di bawah ini.
  7. Di kolom Action, ada tombol untuk melihat pratinjau cetakan LHKPN. Klik tombol.
  8. Klik tombol untuk menampilkan siapa yang Anda bentuk. Isi nama Anda dan pilih kelompok usia dan jenis pekerjaan. Klik tombol Unduh.
  9. Sistem mengunduh pengumuman LHKPN sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file Word.

Laporan LHKPN Menggunakan Formulir A/B

Untuk LHKPN menggunakan Formulir A/B, pengumuman dapat diakses dari situs web ACCH. KPK. GO. ID melalui ACCH KPK. Prosedur untuk menjelajahi pengumuman LHKPN melalui ACCH adalah sebagai berikut.

  1. https://acch. kpk. go. id/pengumuman-lhkpn/.
  2. Ikuti data penyelenggara negara bagian untuk memasukkan “nama”, “nhk”, “institusi”, dan “tanggal laporan”.
  3. Di kolom jawaban, masukkan jawaban untuk masalah perhitungan di sebelahnya.
  4. Klik tombol Pencarian.
  5. Data LHKPN dari penyelenggara negara yang dicari muncul di tabel di bawah ini.
  6. Di kolom Action, klik tombol “Tampilkan” untuk menampilkan publisitas LHKPN, dan untuk mengunduh publisitas LHKPN, klik tombol “Unduh”.
  7. Klik tombol untuk menampilkan siapa yang Anda bentuk. Masukkan alamat email Anda dan pilih jenis pekerjaan. Klik tombol “Berikutnya”.
  8. Saat Anda memilih tombol tampilan, pengumuman LHKPN ditampilkan sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih. Halaman ini juga memiliki tombol untuk mengunduh file LHKPN.
  9. Jika Anda memilih tombol unduh, pengumuman LHKPN sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih akan diunduh ke komputer dalam bentuk file PDF.

Ada metode berikut untuk memeriksa status LHKPN:

  1. Akses menu e-filing dari bagian riwayat LHKPN dari aplikasi E-LHKPN.
  2. Hubungi LHKPN PIC/ Koordinator dari masin g-masing organisasi.
  3. Hubungi Layanan Pelanggan LHKPN KPK (nomor telepon 021-2557 8396, Faks 021-2557 8413, elhkpn@kpk. go. id).

Sesuai dengan Peraturan KPK No. 07/2016, KPK dapat merekomendasikan kepada bos atau pemimpin langsung ke PN/WL untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh PN/WL.

Peran agensi adalah untuk menyesuaikan aturan internal dengan mekanisme LHKPN baru, termasuk pemasangan unit manajemen E-LHKPN.

Agensi harus bersiap untuk mengimplementasikan e-lhkpn di lembaganya sendiri:

1. Aturan / Pesanan Kabinet WL

Lembaga harus mengeluarkan aturan yang terkait dengan Laporan Aset Lembaga Nasional dalam ruang lingkup organisasi. Aturan ini menetapkan siapa yang merupakan wajib LHKPN dari agensi, prosedur laporan LHKPN, dan sanksi untuk wajib LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN.

2. Direktur Unit Manajemen LHKPN

Penunjukan unit manajemen LHKPN adalah perintah kabinet yang dikeluarkan oleh Ageni untuk karyawan dan tugas mereka yang digunakan sebagai administrator LHKPN dalam aplikasi E-LHKPN sebagai agen dan / atau administrator unit kerja dapat format.

3. Mengaktifkan pendaftaran E

Manajer LHKPN yang dinominasikan dari masing-masing agen mengaktifkan registri elektronik dengan mengisi formulir aktivasi registrasi e dan mengirimkannya ke KPK. KPK membuat akun untuk manajer LHKPN untuk mengakses menu registrasi e.

4. Posisi Master

Agensi perlu mempersiapkan seorang mastermaster, termasuk daftar posisi berdasarkan struktur organisasi agensi. Master posisi ini dibuat sesuai dengan format yang ditentukan oleh KPK dan diserahkan ke KPK.

Unit Manajemen LHKPN adalah gugus tugas yang berafiliasi dengan KPK dalam manajemen LHKPN di agensi.

  1. Sesuaikan perubahan peraturan yang terkait dengan manajemen E-LHKPN dari masing-masing lembaga dengan KPK.
  2. Gunakan aplikasi E-LHKPN (menu registrasi e) untuk mendaftarkan data PN/WL yang harus dilaporkan pada LHKPN.
  3. PN / WL dari masin g-masing lembaga memantau tingkat kepatuhan saat melaporkan dan menerbitkan LHKPN.
  4. Perbarui data pada unit kerja masin g-masing organisasi dan nama posisi.

KPK Red and White Buildin g-Jl.