Menghitung penghasilan kena pajak tahun berjalan dan membayar pajak penghasilan – Ortax

Peraturan Pemerintah Nomor : 138 TAHUN Tahun 2000

Dokumen ini telah diketik ulang secara eksklusif untuk www. ortax. org dan TaxBaseX. Mendapatkan dokumen ini tanpa izin adalah ilegal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000

Menghitung penghasilan kena pajak

Mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pembayaran pajak penghasilan tahun ini

Presiden Republik Indonesia

Mempertimbangkan:

Dalam rangka memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dan sebagai pelaksanaan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka penghasilan kena pajak tahun berjalan adalah sebesar perlu menetapkan peraturan pemerintah mengenai penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan;

Mempertimbangkan:

  1. Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua UUD 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Lembaran Negara Nomor 3262), terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Lembaran Negara Nomor 3263), terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986 ) Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

memerintah

menetapkan:

Menetapkan peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pembayaran pajak penghasilan tahun berjalan.

Bab 1 Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Pasal 1

Dalam perhitungan pendapatan berdasarkan bentuk dividen yang ditentukan dalam Pasal 4, paragraf 1 g dari Undan g-Undang Pajak Penghasilan, hibah saham bonus tanpa jaminan yang diperoleh.

  1. AGIO Saham Aset Aset kepada Pemegang Saham yang telah menyetor modal atau pemegang saham yang telah membeli saham di luar nama pemegang saham (bidang yang tidak melebihi jumlah deposito modal adalah total nilai saham yang dimiliki oleh pemegang saham setelah saham bonus)。
  2. Evaluasi ulang aset tetap yang ditentukan dalam Pasal 19, paragraf 1 Undan g-undang Pajak Penghasilan lebih dari dievaluasi.

Pasal 2

Pasal 2 Biaya Pengembangan Hutan Industr i-Hutan Buat, yang baru berusia satu tahun atau lebih dan hanya satu tahun, terdiri dari bagian dari biaya aset dan produk yang telah dicatat dan dijual selama periode pengembangan.

Pasal 3

  1. Pasal 3 Pajak Input (Pajak Input) yang ditentukan dalam Pasal 9, Paragraf 8, Paragraf 8, Butir 8, Butir 8, Butir 8 dari Undan g-Undang Pajak Konsumen Produk Likuid dan Undan g-Undang Pajak Konsumen Produk Cair membuktikan bahwa pajak input sebenarnya dibayarkan Selama Anda bisa, Anda akan membayar pajak input;
  2. Jumlah pajak di mana jumlah penghasilan kena pajak dihitung dalam Pasal 9, paragraf 1 dari undan g-undang pajak penghasilan.

Total pendapatan yang ditentukan dalam paragraf 1 sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan/ atau aset tidak berwujud yang ditentukan dalam Pasal 11 dan 11A dari undan g-undang pajak penghasilan, dan pengeluaran lain yang memiliki masa pakai lebih dari satu tahun. Pajak yang dapat dikurangkan dari jumlah tersebut harus diperoleh dengan pengeluaran/ biaya, dan harus mahal dengan depresiasi atau amortisasi.

Pasal 4

Biaya dan biaya yang tidak dapat dikurangkan saat menghitung jumlah pendapatan kena pajak untuk pembayar pajak domestik dan fasilitas permanen adalah sebagai berikut:

  1. Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan yang tidak dikenakan pajak;
  2. Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan yang ditentukan oleh perpajakan;
  3. Pengeluaran untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pajak berdasarkan norma perhitungan pendapatan murni Pasal 14 Undan g-Undang Pajak Penghasilan dan Kalkulator Khusus Pasal 15; Saham yang berasal dari.
  4. AGIO Saham Aset Aset kepada Pemegang Saham yang telah menyetor modal atau pemegang saham yang telah membeli saham di luar nama pemegang saham (bidang yang tidak melebihi jumlah deposito modal adalah total nilai saham yang dimiliki oleh pemegang saham setelah saham bonus)。
  5. Evaluasi ulang aset tetap yang ditentukan dalam Pasal 19, paragraf 1 Undan g-undang Pajak Penghasilan lebih dari dievaluasi.

Pasal 2

Pasal 2 Biaya Pengembangan Hutan Industr i-Hutan Buat, yang baru berusia satu tahun atau lebih dan hanya satu tahun, terdiri dari bagian dari biaya aset dan produk yang telah dicatat dan dijual selama periode pengembangan.

Pasal 3

Pasal 3 Pajak Input (Pajak Input) yang ditentukan dalam Pasal 9, Paragraf 8, Paragraf 8, Butir 8, Butir 8, Butir 8 dari Undan g-Undang Pajak Konsumen Produk Likuid dan Undan g-Undang Pajak Konsumen Produk Likuid Selama Anda bisa, Anda akan membayar pajak input;

Jumlah pajak di mana jumlah penghasilan kena pajak dihitung dalam Pasal 9, paragraf 1 dari undan g-undang pajak penghasilan.

Total pendapatan yang ditentukan dalam paragraf 1 sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan/ atau aset tidak berwujud yang ditentukan dalam Pasal 11 dan 11A dari undan g-undang pajak penghasilan, dan pengeluaran lain yang memiliki masa pakai lebih dari satu tahun. Pajak yang dapat dikurangkan dari jumlah tersebut harus diperoleh dengan pengeluaran/ biaya, dan harus mahal dengan depresiasi atau amortisasi.

Pasal 4

Biaya dan biaya yang tidak dapat dikurangkan saat menghitung jumlah pendapatan kena pajak untuk pembayar pajak domestik dan fasilitas permanen adalah sebagai berikut:

Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan yang tidak dikenakan pajak;

Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan yang ditentukan oleh perpajakan;

Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara pajak berdasarkan norma perhitungan pendapatan murni dari Pasal 14 Undan g-Undang Pajak Penghasilan dan Kalkulator Khusus Pasal 15; Berdasarkan bentuk dividen, pemberian saham bonus tanpa jaminan yang diperoleh.

AGIO Saham Aset Aset kepada Pemegang Saham yang telah menyetor modal atau pemegang saham yang telah membeli saham di luar nama pemegang saham (bidang yang tidak melebihi jumlah deposito modal adalah total nilai saham yang dimiliki oleh pemegang saham setelah saham bonus)。

Evaluasi ulang aset tetap yang ditentukan dalam Pasal 19, paragraf 1 Undan g-undang Pajak Penghasilan lebih dari dievaluasi.

Pasal 2

Pasal 2 Biaya Pengembangan Hutan Industr i-Hutan Buat, yang baru berusia satu tahun atau lebih dan hanya satu tahun, terdiri dari bagian dari biaya aset dan produk yang telah dicatat dan dijual selama periode pengembangan.

Pasal 3

Pasal 3 Pajak Input (Pajak Input) yang ditentukan dalam Pasal 9, Paragraf 8, Paragraf 8, Butir 8, Butir 8, Butir 8 dari Undan g-Undang Pajak Konsumen Produk Likuid dan Undan g-Undang Pajak Konsumen Produk Cair membuktikan bahwa pajak input sebenarnya dibayarkan Selama Anda bisa, Anda akan membayar pajak input;

Jumlah pajak di mana jumlah penghasilan kena pajak dihitung dalam Pasal 9, paragraf 1 dari undan g-undang pajak penghasilan.

Total pendapatan yang ditentukan dalam paragraf 1 sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan/ atau aset tidak berwujud yang ditentukan dalam Pasal 11 dan 11A dari undan g-undang pajak penghasilan, dan pengeluaran lain yang memiliki masa pakai lebih dari satu tahun. Pajak yang dapat dikurangkan dari jumlah tersebut harus diperoleh dengan pengeluaran/ biaya, dan harus mahal dengan depresiasi atau amortisasi.

Pasal 4

Biaya dan biaya yang tidak dapat dikurangkan saat menghitung jumlah pendapatan kena pajak untuk pembayar pajak domestik dan fasilitas permanen adalah sebagai berikut:

Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan yang tidak dikenakan pajak;

Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan yang ditentukan oleh perpajakan;

Biaya untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pendapatan, berdasarkan norma perhitungan pendapatan murni Pasal 14 Undan g-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Perhitungan Khusus Pasal 15

Pajak penghasilan ditanggung pemberi penghasilan, tidak termasuk pajak atas penghasilan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (tidak termasuk dividen yang ditambahkan dalam dasar perhitungan pemotongan pajak).

Kerugian dari harta atau kewajiban yang tidak dimiliki atau digunakan dalam usaha atau kegiatan untuk memperoleh, memungut, atau memelihara penghasilan kena pajak.

Pasal 5

Biaya dan biaya yang tidak dapat dikurangkan saat menghitung jumlah pendapatan kena pajak untuk pembayar pajak domestik dan fasilitas permanen adalah sebagai berikut:

Pasal 6

Pasal 6 Keuntungan bruto usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang melakukan usaha jasa konstruksi dalam satu tahun kerja yang proses pekerjaan fisiknya berlangsung beberapa tahun kerja dihitung berdasarkan persentase penyelesaian.

Dalam menghitung penghasilan neto, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dikurangkan dari penghasilan bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Pasal 7

Dengan peraturan Komisioner Pajak, waktu pengakuan penghasilan dan beban dapat ditentukan dalam hal tertentu atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Bab 2 Pembayaran pajak tahun berjalan melalui orang lain

Pasal 8

Pasal 8 Pembayaran pemotongan pajak penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan dilakukan pada hari terakhir bulan pembayarannya atau hari terakhir bulan di mana pembayaran itu dilakukan. dimana pendapatan tersebut harus dibayarkan.

Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dibayar pada saat pembayaran, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.

Pajak penghasilan yang dipotong oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar pada hari yang lebih awal pada bulan pembayaran atau bulan penghasilan itu diperoleh.

Pajak penghasilan pemotongan untuk pendapatan yang ditentukan dalam Pasal 26, paragraf 1 dan 2 dari undan g-undang pajak penghasilan harus dibayarkan pada hari akhir bulan itu atau hari terakhir bulan yang dibayarkan.

Pasal 9

Pasal 9 Pajak Penghasilan yang ditentukan dalam Pasal 26, Paragraf 4 Undan g-Undang Pajak Penghasilan harus menjadi salah satu tahun bisnis atau tahun bisnis sebelum mengajukan pengembalian pajak tahunan kecuali wajib pajak dibebaskan oleh undan g-undang dan peraturan pajak saat ini. dibayar pada tanggal 25 3 bulan setelah akhir klub.

Jika wajib pajak memperoleh izin untuk memperpanjang pengembalian pajak tahunan, Pasal 26, paragraf 4 dari pajak penghasilan yang harus dibayar sesuai dengan perhitungan sementara, mengirimkan aplikasi perpanjangan untuk pengembalian pajak tahunan. dibayar pada tanggal 25 tahun atau bulan k e-3 setelah akhir tahun atau akhir bagian.

Jika wajib pajak menerima divisi atau default dari jumlah pajak yang mendasarinya dibayar berdasarkan pengembalian pajak tahunan, pembayaran divisi atau default juga akan diterapkan pada pembayaran Pasal 26, paragraf 4 pajak penghasilan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000

Menghitung penghasilan kena pajak

Mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pembayaran pajak penghasilan tahun ini

Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri

Pasal 11 < Sentang> Pajak Penghasilan Pemotongan untuk Penghasilan yang Ditentukan dalam Pasal 26, Paragraf 1 dan 2 Undan g-Undang Pajak Penghasilan adalah hari akhir bulan atau hari bulanan dalam bulan yang harus dibayar. hari.

Pasal 9

Pasal 9 Pajak Penghasilan yang ditentukan dalam Pasal 26, Paragraf 4 Undan g-Undang Pajak Penghasilan harus menjadi salah satu tahun bisnis atau tahun bisnis sebelum mengajukan pengembalian pajak tahunan kecuali wajib pajak dibebaskan oleh undan g-undang dan peraturan pajak saat ini. dibayar pada tanggal 25 3 bulan setelah akhir klub.

Jika wajib pajak memperoleh izin untuk memperpanjang pengembalian pajak tahunan, Pasal 26, paragraf 4 dari pajak penghasilan yang harus dibayar sesuai dengan perhitungan sementara, mengirimkan aplikasi perpanjangan untuk pengembalian pajak tahunan. dibayar pada tanggal 25 tahun atau bulan k e-3 setelah akhir tahun atau akhir bagian.

Jika wajib pajak menerima divisi atau default dari jumlah pajak yang mendasarinya dibayar berdasarkan pengembalian pajak tahunan, pembayaran divisi atau default juga akan diterapkan pada pembayaran Pasal 26, paragraf 4 pajak penghasilan.

Pasal 10

Pasal 10 Pada tahun perpajakan ini, ada pembayar pajak yang dapat membuktikan bahwa tidak perlu membayar pajak penghasilan karena kerugian finansial, atau bahwa Anda dapat menerima kerugian fiskal, atau bahwa Anda memiliki lebih banyak pajak penghasilan yang harus dibayar Kantor Pajak ke Kantor Pajak Kepala Formulir Pemotongan atau Pengumpulan Aplikasi oleh orang lain.

Aplikasi yang ditetapkan dalam paragraf 1 tidak berlaku untuk pendapatan yang dikenakan pajak pemisahan definitif.

Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.

Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri

Pasal 11 Pajak Penghasilan Pemotongan untuk Penghasilan yang Ditentukan dalam Pasal 26, Paragraf 1 dan 2 dari Undan g-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar pada akhir bulan atau hari akhir bulan yang harus dibayar.

Pasal 9

Pasal 9 Pajak Penghasilan yang ditentukan dalam Pasal 26, Paragraf 4 Undan g-Undang Pajak Penghasilan harus menjadi salah satu tahun bisnis atau tahun bisnis sebelum mengajukan pengembalian pajak tahunan kecuali wajib pajak dibebaskan oleh undan g-undang dan peraturan pajak saat ini. dibayar pada tanggal 25 3 bulan setelah akhir klub.

Jika wajib pajak memperoleh izin untuk memperpanjang pengembalian pajak tahunan, Pasal 26, paragraf 4 dari pajak penghasilan yang harus dibayar sesuai dengan perhitungan sementara, mengirimkan aplikasi perpanjangan untuk pengembalian pajak tahunan. dibayar pada tanggal 25 tahun atau bulan k e-3 setelah akhir tahun atau akhir bagian.

Jika wajib pajak menerima divisi atau default dari jumlah pajak yang mendasarinya dibayar berdasarkan pengembalian pajak tahunan, pembayaran divisi atau default juga akan diterapkan pada pembayaran Pasal 26, paragraf 4 pajak penghasilan.

Pasal 10

Pasal 10 Pada tahun perpajakan ini, ada pembayar pajak yang dapat membuktikan bahwa tidak perlu membayar pajak penghasilan karena kerugian finansial, atau bahwa Anda dapat menerima kerugian fiskal, atau bahwa Anda memiliki lebih banyak pajak penghasilan yang harus dibayar Kantor Pajak ke Kantor Pajak Kepala Formulir Pemotongan atau Pengumpulan Aplikasi oleh orang lain.

Aplikasi yang ditetapkan dalam paragraf 1 tidak berlaku untuk pendapatan yang dikenakan pajak pemisahan definitif. Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Pasal 11
Pembayar pajak domestik yang menerima pendapatan gaji dari perusahaan yang tidak memiliki kewajiban pemotongan, kewajiban tugas, atau kewajiban deklarasi yang ditentukan dalam Pasal 21, paragraf 2 Undan g-undang Pajak Penghasilan memiliki NPWP dan membayar pajak penghasilan yang harus dibayarkan tahun itu dan menyatakan kepada pengembalian pajak tahunan. Bab 4 Ketentuan Lainnya
Pasal 12 Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman.
Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak. Bab 5 Aturan Melewati
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Tahun Perpajakan/ Buku untuk Pembayar Pajak yang tahunnya berbeda dari tahun kalender, kecuali bahwa ketentuan Undan g-Undang No. 7 Undan g-Undang Pajak Penghasilan 1983 yang direvisi oleh Undan g-Undang No. 10 Undan g-Undang 1994, 1 Juli 2001, Juli 1, 2001. Berlaku untuk tahun perpajakan/ tahun yang telah berakhir tahun.
Sebelum 31 Desember 2000, pembayar pajak yang menerima insentif pajak dengan batas waktu dapat menerima perlakuan istimewa sampai tenggat waktu berakhir. Pasal 14
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Bab 6 Aturan Akhir
Pasal 15 < Sentang> Pembayar pajak di Jepang yang menerima pendapatan gaji dari kewajiban pemotongan, kewajiban setoran, atau bisnis yang tidak berkewajiban untuk menyatakan ditentukan dalam Pasal 21, paragraf 2 Undan g-undang Pajak Penghasilan memiliki NPWP dan membayar tahun itu diperlukan untuk menghitung dan membayar pajak penghasilan yang berlaku dan menyatakannya kepada pengembalian pajak tahunan. Bab 4 Ketentuan Lainnya
Pasal 12

Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman.

Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak. Bab 5 Aturan Melewati
Pasal 13 Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Pasal 11 Wajib Pajak di FY2001 untuk pembayar pajak yang ditetapkan dalam Pasal 13, paragraf 1 hingga Desember 2000, kewajiban pembayaran pajak pada tahun fiskal 2001 adalah pajak penghasilan dan pajak penghasilannya sendiri dan sendiri. 7 tahun 1983 dalam revisi.
Bab 6 Aturan Akhir Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.

Bab 4 Ketentuan Lainnya

Pasal 12 Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman. Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak.
Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak. Bab 5 Aturan Melewati
Tahun Perpajakan/ Buku untuk Pembayar Pajak yang tahunnya berbeda dari tahun kalender, kecuali bahwa ketentuan Undan g-Undang No. 7 Undan g-Undang Pajak Penghasilan 1983 yang direvisi oleh Undan g-Undang No. 10 Undan g-Undang 1994, 1 Juli 2001, Juli 1, 2001. Berlaku untuk tahun perpajakan/ tahun yang telah berakhir tahun. Bab 4 Ketentuan Lainnya
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman. Wajib Pajak di FY2001 untuk pembayar pajak yang ditetapkan dalam Pasal 13, paragraf 1 hingga Desember 2000, kewajiban pembayaran pajak pada tahun fiskal 2001 adalah pajak penghasilan dan pajak penghasilannya sendiri dan sendiri. 7 tahun 1983 dalam revisi.
Bab 6 Aturan Akhir Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.

Pasal 16

Aturan pemerintah akan ditegakkan pada 1 Januari 2001. Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman. Presiden Indonesia di Jakarta pada 21 Desember 2000
21 Desember 2000, bangga dengan Jakarta Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak.
penjelasan 2000 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 138
Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak. Bab 5 Aturan Melewati
I. Umum Bab 5 Aturan Melewati
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Tahun Perpajakan/ Buku untuk Pembayar Pajak yang tahunnya berbeda dari tahun kalender, kecuali bahwa ketentuan Undan g-Undang No. 7 Undan g-Undang Pajak Penghasilan 1983 yang direvisi oleh Undan g-Undang No. 10 Undan g-Undang 1994, 1 Juli 2001, Juli 1, 2001. Berlaku untuk tahun perpajakan/ tahun yang telah berakhir tahun. Wajib Pajak di FY2001 untuk pembayar pajak yang ditetapkan dalam Pasal 13, paragraf 1 hingga Desember 2000, kewajiban pembayaran pajak pada tahun fiskal 2001 adalah pajak penghasilan dan pajak penghasilannya sendiri dan sendiri. 7 tahun 1983 dalam revisi.
Bab 6 Aturan Akhir Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.

21 Desember 2000, bangga dengan Jakarta

Republik Indonesia 2000 Edisi Negara Bagian No. 253 Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman. 2000 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 138
Perhitungan penghasilan kena pajak Presiden Indonesia di Jakarta pada 21 Desember 2000
I. Umum Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undan g-Undang No. 7 Undan g-Undang Pajak Penghasilan 1983 (Revisi Akhir, Undan g-Undang No. 17 tahun 2000), Peraturan Pemerintah selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ha l-hal yang ditentukan dalam aturan pemerintah ini termasuk perhitungan pendapatan kena pajak dan pembayaran pajak selama periode saat ini. Selain itu, langka h-langkah transisi yang terkait dengan penegakan hukum pajak penghasilan mulai 1 Januari 2001 diatur.
Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak. Bab 5 Aturan Melewati
Aturan pemerintah akan ditegakkan pada 1 Januari 2001. Pasal 14
Bab 3 Pembayaran Pajak oleh Pembayar Pajak Sendiri Bab 6 Aturan Akhir Wajib Pajak di FY2001 untuk pembayar pajak yang ditetapkan dalam Pasal 13, paragraf 1 hingga Desember 2000, kewajiban pembayaran pajak pada tahun fiskal 2001 adalah pajak penghasilan dan pajak penghasilannya sendiri dan sendiri. 7 tahun 1983 dalam revisi.
Bab 6 Aturan Akhir Implementasi ketentuan paragraf (1) selanjutnya ditentukan oleh perintah kabinet dari agen pajak umum.

Perhitungan penghasilan kena pajak

Tentang perhitungan pendapatan kena pajak dan pembayaran pajak penghasilan untuk tahun fiskal berjalan Jika wajib pajak mengubah tahun fiskal dan menerima persetujuan kantor pajak yang ditentukan dalam Pasal 28, paragraf 6 dari Undan g-Undang Umum, pendapatan yang diterima atau diperoleh di bagian tahun fiskal, yang tidak termasuk dalam tahun fiskal baru, IS pinjaman. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undan g-Undang No. 7 Undan g-Undang Pajak Penghasilan 1983 (Revisi Akhir, Undan g-Undang No. 17 tahun 2000), Peraturan Pemerintah selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ha l-hal yang ditentukan dalam aturan pemerintah ini termasuk perhitungan pendapatan kena pajak dan pembayaran pajak selama periode saat ini. Selain itu, langka h-langkah transisi yang terkait dengan penegakan hukum pajak penghasilan mulai 1 Januari 2001 diatur.
Ii. 2000 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 138
Dalam bentuk batang tanaman yang ditebang setelah beberapa tahun (satu tahun atau lebih), beberapa jenis hutan industri yang hanya menghasilkan satu hasil waktu pada dasarnya sesuai dengan tujuan aslinya. , yang bukan tujuan penjualan, tetapi produk kehutanan. Oleh karena itu, pengeluaran yang terkait dengan pabrik industri ini secara langsung diproses sebagai bagian dari biaya produksi dan dicatat sebagai biaya produk yang diproduksi / dijual pada tahun ketika produk tanaman diproduksi / dijual. Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak.
Implementasi ketentuan paragraf (1) harus ditentukan lebih lanjut oleh Ordo Kabinet Direktur Biro Pajak. Bab 5 Aturan Melewati
Pajak penghasilan dalam pajak penghasilan dan Pasal 26 pajak penghasilan dapat ditanggung oleh majikan. Jika majikan beruang dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan, undan g-undang pajak diterapkan, dan pajak diperlakukan sama seperti menikmati, yaitu, karyawan yang menerimanya, dan tidak akan menjadi pendapatan karyawan yang menerimanya. Kecuali untuk dividen yang dibayarkan oleh pemberi kerja, pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pendapatan yang ditetapkan dalam Pasal 26, paragraf 1 dapat dicatat sebagai pengeluaran selama pendapatan (glos s-up) ditambahkan (glossed up). Bab 4 Ketentuan Lainnya
100 —– x Rp 100. 000. 000, 00 = Rp 125. 000, 00 80 Pasal 26 dari pajak penghasilan yang akan dibayar = 20% x Rp 125. 000. 000 = Rp 25. 000. 000, 00 PT ABC Jumlah bunga yang dibayarkan dari total pendapatan ABC adalah 125. 000. 000. 000 (RP 100. 000. 000 + RP 25. 000. 000, 00).
Kerugian atau kewajiban yang tidak digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pendapatan, yang dikenakan pajak, tidak dapat dikurangkan ketika menentukan pendapatan kena pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undan g-Undang No. 7 Undan g-Undang Pajak Penghasilan 1983 (Revisi Akhir, Undan g-Undang No. 17 tahun 2000), Peraturan Pemerintah selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ha l-hal yang ditentukan dalam aturan pemerintah ini termasuk perhitungan pendapatan kena pajak dan pembayaran pajak selama periode saat ini. Selain itu, langka h-langkah transisi yang terkait dengan penegakan hukum pajak penghasilan mulai 1 Januari 2001 diatur.
Berdasarkan ketentuan umum yang ditentukan dalam Pasal 16, paragraf 1 dari Undan g-Undang Pajak Penghasilan, perhitungan pembayar pajak dan fasilitas permanen di setiap tahun fiskal di setiap tahun fiskal harus dilakukan sesuai dengan prinsip seragam pengeluaran untuk pendapatan. < sentang> Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan harus ditanggung oleh majikan. Jika majikan beruang dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan, undan g-undang pajak diterapkan, dan pajak diperlakukan sama seperti menikmati, yaitu, karyawan yang menerimanya, dan tidak akan menjadi pendapatan karyawan yang menerimanya. Kecuali untuk dividen yang dibayarkan oleh pemberi kerja, pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pendapatan yang ditetapkan dalam Pasal 26, paragraf 1 dapat dicatat sebagai pengeluaran selama pendapatan (glos s-up) ditambahkan (glossed up). PT ABC telah membayar 100. 000. 000 bunga pinjaman rupiah kepada bank luar negeri berdasarkan perjanjian pajak penghasilan. Tingkat pemotongan pajak penghasilan 26 adalah 20%. Basis pajak berdasarkan Pasal 26 Pajak Penghasilan

100 —– x Rp 100. 000. 000, 00 = Rp 125. 000, 00 80

Pasal 26 dari pajak penghasilan yang akan dibayar = 20% x Rp 125. 000. 000 = Rp 25. 000. 000, 00 PT ABC Jumlah bunga yang dibayarkan dari total pendapatan ABC adalah 125. 000. 000. 000 (RP 100. 000. 000 + RP 25. 000. 000, 00).