Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan – Ortax

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 200/PMK.03/2015

Dokumen ini masuk kembali, hanya untuk www. ortax. org dan taxbasex. Pencarian ilegal untuk dokumen ini ilegal.

Menteri Keuangan Republik Indonesia 200/PMK. 03/2015

Perpajakan

Seperti halnya pendalaman sektor keuangan, pembayar pajak dan bisnis kena pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif tertentu

Dengan memberkati dewa yang maha kuasa

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Mempertimbangkan:

  1. Pajak yang diberikan kepada pembayar pajak dan pengusaha pajak yang menggunakan kontrak investasi kolektif tertentu untuk mendukung pendalaman sektor keuangan, memperdalam pasar sektor keuangan, dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor real estat.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah 1994 No. 48 Aturan Pemerintah 1994 untuk pembayaran pajak penghasilan atas pendapatan transfer tanah dan / atau hak bangunan / atau memiliki wewenang untuk mengatur implementasi lebih lanjut dari ketentuan pembayaran pajak penghasilan atas pendapatan transfer hak bangunan;
  3. Menteri Keuangan rendah berdasarkan ketentuan Paragraf Pasal 9, 4, 4D, Pasal 9 Undan g-Undang atas Undan g-Undang dan Pajak Penjualan atas Produk dan Layanan, yang direvisi beberapa kali oleh Undan g-Undang No. 42 tahun 2009 Dengan Undan g-Undang No. 42 dengan wewenang untuk mengatur ketentuan tentang pengembalian dana pendahuluan dari jumlah pajak yang berlebihan ke bisnis kena pajak;
  4. Dokumen ini masuk kembali, hanya untuk www. ortax. org dan taxbasex. Pencarian ilegal untuk dokumen ini ilegal.
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia 200/PMK. 03/2015
  2. Perpajakan
  3. Seperti halnya pendalaman sektor keuangan, pembayar pajak dan bisnis kena pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif tertentu
  4. Dengan memberkati dewa yang maha kuasa

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Mempertimbangkan:

Pajak yang diberikan kepada pembayar pajak dan pengusaha pajak yang menggunakan kontrak investasi kolektif tertentu untuk mendukung pendalaman sektor keuangan, memperdalam pasar sektor keuangan, dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor real estat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah 1994 No. 48 Aturan Pemerintah 1994 untuk pembayaran pajak penghasilan atas pendapatan transfer tanah dan / atau hak bangunan / atau memiliki wewenang untuk mengatur implementasi lebih lanjut dari ketentuan pembayaran pajak penghasilan atas pendapatan transfer hak bangunan;

Menteri Keuangan rendah berdasarkan ketentuan Paragraf Pasal 9, 4, 4D, Pasal 9 Undan g-Undang atas Undan g-Undang dan Pajak Penjualan atas Produk dan Layanan, yang direvisi beberapa kali oleh Undan g-Undang No. 42 tahun 2009 Dengan Undan g-Undang No. 42 dengan wewenang untuk mengatur ketentuan tentang pengembalian dana pendahuluan dari jumlah yang berlebihan untuk pajak;

  1. Dokumen ini masuk kembali, hanya untuk www. ortax. org dan taxbasex. Pencarian ilegal untuk dokumen ini ilegal.
  2. Menteri Keuangan Republik Indonesia 200/PMK. 03/2015
  3. Perpajakan
  4. Seperti halnya pendalaman sektor keuangan, pembayar pajak dan bisnis kena pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif tertentu
  5. Dengan memberkati dewa yang maha kuasa
  6. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  7. Mempertimbangkan:
  8. Pajak yang diberikan kepada pembayar pajak dan pengusaha pajak yang menggunakan kontrak investasi kolektif tertentu untuk mendukung pendalaman sektor keuangan, memperdalam pasar sektor keuangan, dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor real estat.
  9. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah 1994 No. 48 Aturan Pemerintah 1994 untuk pembayaran pajak penghasilan atas pendapatan transfer tanah dan / atau hak bangunan / atau memiliki wewenang untuk mengatur implementasi lebih lanjut dari ketentuan pembayaran pajak penghasilan atas pendapatan transfer hak bangunan;
  10. Menteri Keuangan rendah berdasarkan ketentuan Paragraf Pasal 9, 4, 4D, Pasal 9 Undan g-Undang atas Undan g-Undang dan Pajak Penjualan atas Produk dan Layanan, yang direvisi beberapa kali oleh Undan g-Undang No. 42 tahun 2009 oleh Undan g-Undang No. 42 dengan wewenang untuk mengatur ketentuan tentang pengembalian dana awal dari jumlah yang berlebihan kepada perusahaan pajak;
  11. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, serta Pasal 23 Ayat 4 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; sektor keuangan; Perlu adanya peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan terhadap Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif tertentu;
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Nomor 4999) telah beberapa kali diubah;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893) telah beberapa kali diubah;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), Undang-undang Nomor 42 Tahun Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3264 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069), telah beberapa kali diubah;

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perpindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580 ), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914) telah diubah beberapa kali; petunjuk
Menetapkan : Dengan pendalaman sektor keuangan, Peraturan Menteri Keuangan tentang perlakuan perpajakan terhadap Wajib Pajak dan Badan Kena Pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif tertentu
Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 (selanjutnya disebut PP Nomor 48 Tahun 1994) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan perubahannya mengenai pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk wajib pajak, pembayar pajak, atau pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Badan adalah perseroan terbatas, persekutuan, perseroan lain, badan usaha milik negara atau milik daerah, perseroan, persekutuan, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau kumpulan orang lain; dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk lembaga dan bentuk badan usaha lainnya, termasuk perjanjian penanaman modal bersama dan bentuk usaha tetap.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
  3. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak penanaman modal kolektif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yang selanjutnya disebut “KIK”.

Real estat mengacu pada tanah fisik dan bangunan di atasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perpindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580 ), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914) telah diubah beberapa kali; Aset terkait real estat mengacu pada surat berharga perusahaan real estat yang terdaftar di bursa efek dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan real estat.
Menetapkan : Special Purpose Company (SPC) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan semata-mata untuk kepentingan DIRE yang berbentuk KIK, dimana 99, 9% (99, 9%) atau lebih modal disetor dimiliki oleh DIRE yang berbentuk KIK. Perusahaan yang bertanggung jawab.
Bab 1 Ketentuan Umum Bab 2 Pajak Penghasilan
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. (1)

Untuk keperluan pajak penghasilan, SPC pada skema KIK tertentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KIK.

  1. (2)
  2. Skema KIK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam skema penanaman modal berupa KIK dengan wadah DIRE, baik menggunakan SPC atau tidak.
  3. (3)
  4. Dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dividen yang diterima KIK dari SPC tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK.

(4)

Dividen dari SPC ke KIK berdasarkan Ayat 3 tidak dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perpindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580 ), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914) telah diubah beberapa kali; salinan pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran DIRE dalam format KIK yang diterbitkan oleh Badan Jasa Keuangan;
Menetapkan : Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa SPC didirikan dalam bentuk KIK semata-mata untuk kepentingan DIRE.

Pasal 4

  1. Badan adalah perseroan terbatas, persekutuan, perseroan lain, badan usaha milik negara atau milik daerah, perseroan, persekutuan, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau kumpulan orang lain; dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk lembaga dan bentuk badan usaha lainnya, termasuk perjanjian penanaman modal bersama dan bentuk usaha tetap.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
  3. (2)
  1. Pendapatan yang diperoleh dari pengalihan real estat berdasarkan ayat 1 akan dikenakan pajak penghasilan sebagai keuntungan pengalihan modal orang yang mengalihkan real estat.
  2. (3)
  1. Perlakuan pajak penghasilan pada ayat 1 dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. (4)

Pembayar pajak yang mentransfer real estat dalam ayat (1) akan terdaftar oleh pembayar pajak dalam format yang ditulis dalam Tabel II terpisah, yang merupakan bagian dari orientasi yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini, wajib pajak pada skema SPC atau Kik untuk panjangnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perpindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580 ), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914) telah diubah beberapa kali; Salinan pemberitahuan pemberitahuan pendaftaran format kik yang diterbitkan oleh Badan Jasa Keuangan;
Menetapkan : Pernyataan dicap yang menyatakan bahwa pembayar pajak akan mentransfer real estat ke SPC atau Kik dalam skema Kik tertentu.

Salinan formulir pemberitahuan yang ditentukan dalam Pasal 4, paragraf 4 dan salinan tanda terima dari kantor pajak formulir pemberitahuan.

  1. Bab 3 Pajak Nilai Tambahan
  2. Pasal 6
  1. (1)
  2. SPC atau Kik dalam Pasal 2, paragraf (2) harus menjadi penyedia pajak risiko rendah.

(2)

  1. SPC atau Kik dalam skema Kik spesifik yang ditentukan dalam ayat (1) akan menerima pengembalian dana awal dari pajak tambahan.
  2. Pasal 7
  1. Salinan pemberitahuan efek dari formulir pemberitahuan pendaftaran yang mengerikan yang dikeluarkan oleh Badan Jasa Keuangan;
  2. Pernyataan dari Badan Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa pembayar pajak adalah SPC untuk skema Kik tertentu.
  1. Pernyataan dicap yang menjelaskan bahwa SPC atau Kik hanya dibentuk untuk keuntungan mengerikan dalam bentuk Kik.
  2. Buku keputusan sebagai perusahaan kena pajak rendah, atau
  3. Pemberitahuan bahwa aplikasi tidak dapat diproses karena dokumen dalam ayat (2) tidak dilampirkan.
  4. Aplikasi dalam paragraf 1 dianggap telah diizinkan.
  5. Biro Umum Urusan Pajak akan mengeluarkan pemberitahuan keputusan bisnis yang dikenakan pajak rendah dalam waktu 15 hari kerja setelah akhir paragraf 3.
  1. Pasal 8
  2. (1)
  3. Ketika penyedia kena pajak telah kedaluwarsa bahwa periode ditentukan sebagai perusahaan kena pajak yang rendah telah kedaluwarsa, formulir aplikasi akan diserahkan lagi untuk menerima keputusan sebagai perusahaan kena pajak yang rendah.
  4. (2)
  5. Formulir aplikasi yang ditetapkan dalam ayat (1) harus menyerahkan operator bisnis kena pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 7, paragraf 1 dan 2.
  1. Pasal 9
  2. Ketika bisnis kena pajak sedang menjalani bukti awal atau menyelidiki.

Ketika operator kena pajak telah diaudit, sebagai hasilnya, telah ditemukan bahwa operator bisnis kena pajak belum menerapkan skema Kik tertentu yang ditentukan dalam Pasal 2, paragraf 2.

Dalam kasus survei bukti pendahuluan yang ditentukan dalam paragraf 1 A, penyelidikan bukti awal dikeluarkan.

Jika audit yang ditentukan dalam paragraf 1 b diimplementasikan untuk pembayar pajak, tandatangani menit hasil audit.

Pasal 10

Pasal 10 Wajib Pajak adalah orang yang telah bertekad sebagai bisnis pajak risiko rendah oleh Direktur Perpajakan.

Ada slot input tuck dalam bentuk pajak nilai tambah pada akuisisi real estat.