PP RI No. 7 Tahun 1999 | PROFAUNA

PP RI No. 7 Tahun 1999

Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat berubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya mencapai tingkat pertumbuhan tertentu dan jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak lagi termasuk dalam kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1.

BAB IV

PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA Bagian Pertama Umum

Pasal 7

Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa yang tercantum dalam Peraturan Kabinet ini tidak mengurangi makna ketentuan mengenai pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di kawasan cagar alam dan pelestarian lingkungan alam yang ditetapkan dalam Peraturan Kabinet tentang Cagar Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pasal 8
  1. (1) Konservasi jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan pada habitatnya (in situ).
  2. (2) Untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pengelolaan untuk meningkatkan dan memulihkan populasi sebaiknya dilakukan di luar habitatnya (pemeliharaan buatan).
  3. (3) Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada habitat (situs buatan) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
    1. Identifikasi:
    2. inventaris
    3. pemantauan
    4. perkembangan habitat dan populasi;
    5. penyelamatan spesies;
    6. Evaluasi, penelitian, pengembangan
    1. Pemeliharaan;
    2. pembiakan
    3. Evaluasi, penelitian, pengembangan
    4. rehabilitasi hewan
    5. Penyelamatan spesies tumbuhan dan hewan
    Bagian Kedua Pengelolaa dalam Habitat (In Situ)
    Pasal 9
    1. (1) Untuk menetapkan klasifikasi jenis satwa dan tumbuhan, pemerintah harus melakukan identifikasi pada habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 Angka 1.
    2. (2 Ketentuan lain mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
    Pasal 10
    1. (1) Pemerintah menyiapkan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 angka 2 untuk menentukan status populasi jenis hewan dan tumbuhan.
    2. (2 Inventarisasi pada ayat 1 meliputi survei dan observasi potensi jenis tumbuhan dan satwa.
    3. (3) Pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam melaksanakan survei dan observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    4. (4) Inventarisasi fasilitas penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, dan 3 ditetapkan oleh Menteri.
    Pasal 11
    1. (1) Pemerintah sewaktu-waktu melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis hewan dan tumbuhan.
    2. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan secara berkala melalui survei dan observasi terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
    3. (3) Pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam melaksanakan survei dan observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    4. (Ketentuan lain mengenai pemantauan pada ayat 1, 2, dan 3 ditetapkan oleh Menteri.
    Pasal 12
    1. (1) Pemerintah melaksanakan pengembangan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 agar populasi jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang dengan daya dukung habitat.
    2. (2) Pengembangan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
      1. Pengembangan padang rumput untuk pakan ternak;
      2. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan pohon sarang satwa;
      3. Pembuatan sarana air minum, tempat bermain air, dan tempat pemandian hewan;
      4. menipisnya populasi jenis tumbuhan dan hewan;
      5. Menambahkan abu tumbuhan dan hewan;
      6. Pemusnahan spesies tumbuhan dan hewan pengganggu.
      Pasal 13
      1. (1) Pemerintah melaksanakan upaya konservasi jenis satwa dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa langka yang masih berada di habitatnya.
      2. (2) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui perbanyakan, perlakuan, pemeliharaan, translokasi, dan penghunian habitat pada kawasan lain.
      3. (3) Pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melaksanakan operasi pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
      4. (Ketentuan lain mengenai penyelamatan jenis hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, dan 3 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Perhubungan.
      Pasal 14
      1. (1) Dalam rangka mendukung pemeliharaan kondisi genetik dan pemanfaatan sumber daya jenis hewan dan tumbuhan secara berkelanjutan, pemerintah melakukan penelitian, penelitian, dan pengembangan jenis hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf f.
      2. (2) Evaluasi, penelitian, dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui kajian aspek biologi dan ekologi, baik berupa penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengujian.
      3. (3) Pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melaksanakan kegiatan evaluasi, penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
      4. (4) Ketentuan lain yang memungkinkan evaluasi, penelitian dan pengembangan hewan dan spesies tumbuhan dalam ayat (1), paragraf (2) dan (3) harus ditentukan oleh Menteri.
      Bagian Ketiga Pengelolaa, di Luar Habitat (Ex Situ)
      Pasal 15
      1. (1) Pemeliharaan spesies hewan dan tanaman yang tercantum dalam Pasal 8, ayat (4), item (1) habitat harus dilakukan untuk melestarikan sumber daya genetik dan individu dari spesies hewan dan tanaman.
      2. (2) Pemeliharaan yang ditentukan dalam (1) juga mencakup pengumpulan hewan dan spesies tumbuhan di Badan Konservasi.
      3. (3) Pemeliharaan spesies di luar habitat harus memenuhi kondisi berikut:
        1. Untuk memenuhi standar kebersihan hewan dan tumbuhan;
        2. Memberikan ukuran yang cukup, tempat yang aman dan nyaman;
        3. Memiliki ahli di bidang medis dan pemeliharaan dan mempekerjakan.
        Pasal 16
        1. (1) Propagasi spesies hewan dan tanaman yang ditentukan dalam Pasal 8, paragraf 4, Item B dilakukan untuk mengembangkan kelompok individu di alam agar tidak punah.
        2. (2) Aktivitas pemuliaan (1) harus dilakukan sambil mempertahankan kemurnian dan keragaman genetik spesies.
        3. (3) Pembiakan spesies selain habitat harus memenuhi kondisi berikut:
          1. Mempertahankan sifat murni spesies;
          2. Mempertahankan keragaman genetik;
          3. Tanda dan otentikasi;
          4. Buat buku besar pendaftaran silsilah.
          Pasal 17
          1. (1) Evaluasi, penelitian dan pengembangan spesies hewan dan tumbuhan di habitat yang ditentukan dalam Pasal 8, Paragraf 4, Butir C diimplementasikan sebagai upaya untuk mempertahankan pemeliharaan kondisi genetik dan untuk mendukung penggunaan flora dan sumber tanaman yang berkelanjutan Itu akan dilakukan.
          2. (2) Melalui penelitian tentang aspek biologis dan ekologis, harus dilakukan, penelitian, dan anoron yang dikembangkan dan spesies tanaman dalam paragraf 1 dalam penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian uji.
          3. (3) Ketentuan lain untuk evaluasi, penelitian dan pengembangan hewan dan spesies tumbuhan di luar habitat paragraf (1) dan paragraf (2) harus ditentukan oleh Menteri Urusan Internal dan Komunikasi.
          Pasal 18
          1. (1) Rehabilitasi hewan di luar habitat yang tercantum dalam Pasal 8, paragraf 4, Butir 5 harus dilakukan untuk mengembalikan hewan di lingkungan hidup manusia ke habitat mereka dengan alasan apa pun.
          2. (2) Rehabilitasi (1) dilakukan melalui kegiatan untuk memeriksa keberadaan penyakit, mengobati, dan kembali ke habitat.
          3. (3 Ketentuan lain mengenai rehabilitasi hewan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Perhubungan.
          Pasal 19
          1. (1) Penyelamatan jenis satwa dan tumbuhan di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 angka 5 dilakukan untuk mencegah terjadinya kepunahan lokal jenis satwa dan tumbuhan akibat bencana alam dan ulah manusia.
          2. (2) Penyelamatan jenis satwa dan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
            1. relokasi jenis tumbuhan dan satwa ke habitat yang lebih baik;
            2. Merelokasi, memperkenalkan kembali, merehabilitasi, atau jika tidak memungkinkan, menyerahkan atau mempercayakan kepada lembaga konservasi, jenis satwa atau tumbuhan yang rusak, cacat, atau tidak dapat dioperasikan adalah tindakan pemusnahan;
            Pasal 20
            1. (1) Pengelolaan ex-situ terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
            2. (2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan masyarakat.
            Pasal 21
            1. (1 Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, 17, 18, dan 19 hanya dapat dikembalikan ke habitatnya apabila:
              1. Namun syarat-syarat berikut harus dipenuhi;
              2. Tumbuhan dan satwa yang dilepasliarkan harus sehat secara fisik dan mempunyai keragaman genetik yang tinggi;
              3. Pertimbangan harus diberikan terhadap keberadaan habitat penghuninya.
              BAB V LEMBAGA KONSERVASI
              Pasal 22
              1. (1) Lembaga konservasi mempunyai fungsi utama pemuliaan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap menjaga kelangkaan jenisnya.
              2. (2) Selain fungsi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga konservasi juga mempunyai fungsi pendidikan, demonstrasi dan penelitian, serta sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan.
              3. (3 Lembaga konservasi dapat berupa kebun binatang, museum zoologi, taman khusus zoologi, pusat pelatihan khusus satwa, kebun raya, herbanum, dan taman botani khusus.
              4. (4. Ketentuan lain mengenai organisasi pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan oleh Menteri.
              Pasal 23
              1. (1 Lembaga konservasi dalam rangka menjalankan fungsinya dapat memperoleh tumbuhan dan satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi melalui:
                1. pengumpulan atau penangkapan dan alam
                2. Penyitaan
                3. menukarkan;
                4. Untuk spesies yang tidak dilindungi, belilah.
                Pasal 24
                1. (1) Lembaga konservasi dapat melakukan pertukaran jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan lembaga jenis di luar negeri untuk tujuan perbanyakan dan pelestarian jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
                2. (2) Pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan terhadap jenis-jenis yang nilai konservasi dan jumlahnya seimbang.
                3. (3 Ketentuan lain mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi.
                BAB VI PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI
                Pasal 25
                1. (1) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa serta jenis-jenis yang dilindungi di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan berdasarkan izin Menteri.
                2. (2) Pengiriman atau pengangkutan hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                  1. memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dan hewan serta lembaga yang terakreditasi;
                  2. dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
                  BAB VII SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA
                  Pasal 26
                  1. (1) Satwa yang karena sebab apapun meninggalkan habitatnya dan membahayakan nyawa manusia wajib digembalakan atau ditangkap hidup-hidup untuk dikembalikan ke habitatnya, apabila tidak memungkinkan maka satwa tersebut harus dikirim ke tempat penampungan untuk dilindungi.
                  2. (2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka hewan yang menimbulkan ancaman langsung terhadap kehidupan manusia dapat dimusnahkan.
                  3. (3) Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
                  4. (4 Ketentuan lebih rinci mengenai petugas dan penanganan hewan yang mengancam nyawa manusia sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, dan 3 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Perhubungan.
                  BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
                  Pasal 27
                  1. (1. Pengawetan satwa dan tumbuhan wajib diawasi dan dikelola.
                  2. Pengawasan dan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                  3. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tindakan preventif:
                    1. preventif
                    2. menindas
                    1. konseling
                    2. Pelatihan penegakan hukum bagi aparat penegak hukum
                    3. Publikasi pedoman identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi
                    BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
                    Pasal 28

                    Pada saat Keputusan ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai konservasi jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, kecuali bertentangan dengan Keputusan ini atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Keputusan ini; tetap berlaku.

                    BAB XI KETENTUAN PENUTUP
                    Pasal 29

                    Perintah Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    Peraturan Pemerintah ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar setiap orang mengetahui Peraturan Pemerintah ini.

                    Didirikan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999

                    Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie

                    Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999

                    Menteri Negara Republik Indonesia AKBAR TANDJUNG

                    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 14

                    Salinan sesuai asli SEKRETANAT KABINET RI Direktur Pertama Departemen Legislatif td Lambock V. Nahatand

                    PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMENNTAH REPUBHK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999

                    PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

                    U M U M

                    Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang terdiri atas sumber daya alam hewani, sumber daya alam tumbuhan, dan ekosistemnya.

                    Sumber daya alam hayati ini dapat dijadikan salah satu modal dasar pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan.

                    Agar sumber daya hayati yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan modal dasar pembangunan nasional Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa cepat punah, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan, jenis tumbuhan dan satwa. Sumber daya hayati tersebut perlu dilestarikan melalui konservasi keanekaragaman dan ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan.

                    Memperhatikan kepentingan tersebut di atas, maka ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa. spesies.

                    PASAL DEMI PASAL
                    Pasal 1
                    1. #1 Cukup jelas
                    2. Posisi ke-2 cukup jelas
                    3. nomor 3 cukup jelas
                    4. Gambar 4 Cukup jelas
                    5. Gambar 5 Cukup jelas
                    6. No. 6 Cukup Jelas
                    7. Gambar 7 Kemampuan suatu populasi untuk berkembang bergantung pada keseimbangan antara kemampuan untuk bereproduksi dan kondisi alam yang mempengaruhinya. Dalam kondisi lingkungan yang paling menguntungkan, keseimbangan populasi tercapai ketika daya dukung habitat terpenuhi. Populasi beberapa spesies dapat dibagi menjadi kelompok yang disebut subpopulasi, yang mempunyai keseimbangan tertentu dengan habitat dan lingkungannya.
                    8. No 8 Sangat jelas
                    Pasal 2

                    Spesies atau faktor yang disebabkan oleh faktor biologis, ekologi, atau geografis atau oleh tindakan manusia mengancam kelangsungan hidup spesies tumbuhan dan hewan tertentu dan, tanpa tindakan konservasi, kemungkinan besar akan punah dalam waktu dekat jika mengalami situasi tersebut.

                    Pelestarian jenis tumbuhan dan satwa untuk mencegah atau menghindari kepunahan. Namun keberadaan dan keanekaragaman genetik jenis tumbuhan dan hewan harus tetap dipertahankan tanpa mengubah sifat alaminya.

                    Dengan melindungi spesies tumbuhan dan hewan, populasinya dapat meningkat dan mencapai tingkat yang stabil secara dinamis. Karena spesies tumbuhan dan hewan merupakan bagian dari ekosistem, stabilitas populasi spesies menjamin keseimbangan dan stabilitas ekosistem.

                    Pasal 3

                    cukup jelas

                    Pasal 4
                    1. Ayat (1) sudah sangat jelas
                    2. (2) sangat jelas
                    3. (3) Menteri mempunyai data dan informasi ilmiah yang cukup bahwa jenis tumbuhan dan satwa tersebut memenuhi persyaratan perlindungan, atau Menteri mempunyai usulan yang jenis tumbuhan dan satwa tersebut mempunyai informasi ilmiah yang cukup untuk melindungi jenis tumbuhan dan satwa tersebut; usulan dari instansi pemerintah lain atau lembaga swadaya masyarakat, Menteri dapat memutuskan jenis tumbuhan dan satwa yang akan dilindungi. Apabila LIPI mengajukan usulan untuk melindungi jenis tumbuhan atau satwa, maka Menteri langsung memutuskan jenis tumbuhan atau satwa yang mana yang harus dilindungi.
                    Pasal 5
                    1. Bagian 1
                      1. Huruf b Suatu spesies dikatakan langka apabila mempunyai ciri-ciri sekurang-kurangnya salah satu dari hal-hal berikut:
                        1. Terjadi penurunan populasi, luas habitat, dan kualitas secara cepat berdasarkan pengamatan, perkiraan, atau proyeksi;
                        2. Jumlah tiap populasi sedikit.
                        3. Pada satu atau lebih tahapan sejarah kehidupan, mayoritas individu terkonsentrasi pada satu subpopulasi;
                        4. Fluktuasi populasi yang cepat dalam waktu singkat;
                        5. Suatu spesies terancam punah karena karakteristik atau perilaku biologisnya (seperti migrasi).
                        1. Pengamatan yang saat ini menurun dengan cepat atau yang pernah terjadi di masa lalu namun mungkin terjadi lagi.
                        2. Kesimpulan atau prediksi berdasarkan setidaknya salah satu dari berikut ini:
                          1. pengurangan luas atau kualitas habitat;
                          2. Ancaman dan faktor eksternal seperti patogen, pesaing, parasit, predator, hibrida, spesies asing (introduksi spesies), dan dampak racun dan polutan.
                          3. Mengurangi kesuburan.
                          1. Terjadi fragmentasi populasi;
                          2. Hanya ditemukan di satu atau beberapa tempat (endemik);
                          3. Terdapat variasi besar dalam jumlah subpopulasi dan wilayah jelajah;
                          4. Berdasarkan pengamatan, perkiraan, dan proyeksi, setidaknya salah satu dari hal berikut ini menurun dengan cepat:
                            1. Daerah distribusi;
                            2. jumlah subpopulasi;
                            3. Jumlah individu;
                            4. ukuran dan kualitas habitat;
                            5. Kesuburan.
                            Pasal 6
                            Pasal 7

                            Pada saat Peraturan Kabinet ini mulai berlaku, ketentuan mengenai cagar alam dan kawasan pelestarian alam diatur dalam Peraturan Kabinet tentang Kawasan Cagar Alam dan Pelestarian Alam (Perintah Kabinet Nomor 68 Tahun 1998).

                            Pasal 8
                            1. Pasal 1 Konservasi jenis tumbuhan dan satwa yang paling ideal dilakukan pada habitatnya (konservasi in situ) dengan mencapai keseimbangan antara populasi dan habitat melalui kegiatan pengelolaan populasi dan pengelolaan habitat.
                            2. 2) Dalam banyak kasus, karena adanya tekanan terhadap populasi dan habitat, upaya konservasi in-situ saja tidak cukup untuk melestarikan spesies tumbuhan dan satwa sehingga harus didukung dengan pengelolaan ex-situ (konservasi ex-situ). Tujuan konservasi ex situ adalah mengembalikan tumbuhan dan satwa ke habitatnya agar dapat tumbuh dan seimbang secara alami.
                            3. Ayat (3) sudah sangat jelas.
                            4. Ayat (4) sudah cukup jelas.
                            Pasal 9
                            1. (1) Untuk menentukan spesies tanaman atau spesies yang sama dengan spesies yang dilindungi, harus didasarkan pada informasi yang cukup tentang jumlah individu, kondisi biologis dan ekologis spesies, termasuk habitat dan lingkungan. Informasi paling akurat diperoleh dengan kegiatan inventaris. Namun, karena dibutuhkan banyak waktu, biaya, dan upaya untuk membuat inventaris, sambil menunggu inventaris yang lebih rinci, spesies perlindungan dari spesies hewan dan tanaman secara khusus menggambarkan status spesies spesies dilakukan berdasarkan hasil identifikasi yang terkait dengan standar. Makan diperlukan untuk mendapatkan informasi umum (kualitatif) tentang kelompok hewan individu dan spesies tumbuhan. Dari identifikasi, dapat dilihat bahwa hewan dan spesies tumbuhan diklasifikasikan sebagai spesies yang dilindungi.
                            2. (2) sangat jelas
                            Pasal 10
                            1. (1) Inventarisasi adalah kegiatan yang memahami keadaan kelompok hewan individu dan spesies tumbuhan, termasuk habitat. Secara khusus, informasi tentang status kelompok individu penting diperoleh dalam bentuk berikut melalui kegiatan inventaris, terutama dalam konteks perencanaan kebijakan.
                              1. Data individu termasuk keadaan biologis;
                              2. Diagram distribusi biji dalam skala yang cukup rinci dan habitatnya;
                              3. Keadaan habitat
                              Pasal 11
                              1. Paragraf 1 Dalam perumusan kebijakan untuk konservasi hewan dan spesies tumbuhan, pemantauan kelompok individu harus diimplementasikan.
                              2. Paragraf 2 khususnya, pemantauan reguler harus dilakukan untuk spesies perlindungan transaksi yang mengalami tekanan berburu atau di mana habitat dikompresi. Metode pemantauan hewan dan fauna, seperti survei, harus distandarisasi, dapat diandalkan secara ilmiah, dan dapat dengan mudah diimplementasikan oleh staf di tempat. Saat menentukan metode standar, Menteri perlu bekerja sama dengan lembaga lain, termasuk LIPI atau organisasi no n-pemerintah. Hasil pemantauan harus didokumentasikan dengan benar menggunakan teknologi manajemen data yang tersedia.
                              3. Ayat (3) sudah sangat jelas.
                              4. Ayat (4) sudah cukup jelas.
                              Pasal 12
                              1. Ayat (1) sudah sangat jelas
                              2. Paragraf (2)
                                1. Karakter A sangat jelas
                                2. Karakter B cukup jelas
                                3. Karakter C cukup jelas
                                4. Penipisan karakter D diimplementasikan ketika kapasitas habitat terlampaui, dan hanya jika spesies tidak dilindungi. Atau, jika spesies dilindungi, itu akan diterapkan jika tidak ada habitat lain yang dapat ditampung bahkan jika transfer tidak dapat ditingkatkan. Penembakan harus dilakukan hidu p-hidup atau dalam kegiatan perburuan yang ditentukan dalam aturan pemerintah atau tanaman tentang penggunaan spesies tanaman pada perburuan hewan atau satwa liar.
                                5. Tujuan penambahan huruf E. Tujuan penambahan tanaman konvensional adalah untuk meningkatkan jumlah individu di habitat atau memulihkan habitat yang rusak. Spesies asli berarti bahwa spesies yang pernah dihuni di area pemulihan, atau area untuk pulih adalah area distribusi spesies. Pengenalan spesies alien harus dihindari.
                                6. Huruf f spesies botani dari hewan yang menjengkelkan yang terdiri dari yang berikut:
                                  1. Spesies asli,
                                  2. Spesies rawat jalan.

                                  Gangguan akibat spesies asli disebabkan oleh persaingan alami tertentu di mana spesies tertentu melampaui dan menghancurkan spesies lain. Penindasan gangguan karena spesies asli dilakukan dengan peningkatan jumlah individu, seperti spesies gangguan karena perkembangan habitat.

                                  Spesies rawat jalan adalah spesies yang secara historis tidak tinggal di daerah itu secara alami. Alasan berada di daerah dengan spesies asing seperti itu adalah karena manusia dibawa, dan spesies ini harus dimusnahkan.

                                  Pasal 13
                                  1. (1) Penyelamatan berarti bahwa habitat dipersempit atau terganggu karena bencana alam dan aktivitas manusia, dan jika kelompok dan kelompok su b-individu dari spesies tetap berada di habitat, itu adalah krisis kepunahan lokal. spesies hewan dan tumbuhan. Kepunahan lokal berarti bahwa kelompok su b-individu menghilang dari habitat tertentu karena habitatnya jauh lebih sempit, terpecah, atau menurun daripada kelompok aslinya. Dalam situasi seperti itu, kelompok su b-individu berada dalam bahaya kepunahan, dan harus diselamatkan dengan pindah atau bergerak, yaitu, dengan pindah ke area habitat yang lebih tepat.
                                  2. Paragraf (2) Pindah ke tempat lain (Lokasi Trans) adalah kegiatan yang menggerakkan seluruh kelompok su b-individu yang mungkin punah dengan habitat lain yang dapat mempertahankan kelompok su b-individu. Bergerak dapat dilakukan melalui kegiatan seperti manusia dan transaksi, atau cara lain untuk aman untuk flora dan fauna.
                                  3. Ayat (3) sudah sangat jelas.
                                  4. Ayat (4) sudah cukup jelas.
                                  Pasal 14
                                  1. (1) Evaluasi, penelitian, dan pengembangan dalam konservasi spesies hewan dan tanaman adalah evaluasi, penelitian, dan pengembangan yang harus mendukung pemeliharaan keragaman genetik, keanekaragaman spesies, dan keragaman ekosistem. Di sisi lain, evaluasi, penelitian, dan pengembangan untuk digunakan harus secara terpisah ditentukan oleh pesanan kabinet.
                                  2. (2) sangat jelas
                                  3. (3) Evaluasi, penelitian dan pengembangan pada dasarnya dapat dilakukan oleh para ilmuwan atas nama lembaga atau individu sesuai dengan bidang pengetahuan. Namun, ketika merumuskan kebijakan untuk melestarikan spesies hewan dan fauna, evaluasi, penelitian dan pengembangan harus dilakukan atas tanggung jawab pemerintah.
                                  4. Ayat (4) sudah cukup jelas.
                                  Pasal 15
                                  1. (1) Konservasi jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk melestarikan dan memelihara sumber daya genetik di luar habitatnya dalam rangka mendukung kelestarian jenis tumbuhan dan satwa di habitatnya. Pemeliharaan individu tumbuhan dan satwa dilakukan dalam rangka memeliharanya sebagai cadangan reproduksi di luar habitatnya atau sebagai sumber bahan reproduksi, karena karena suatu sebab tidak dapat dikembalikan ke habitatnya. Ada beberapa cara untuk melestarikan spesies tumbuhan dan hewan:
                                    1. menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan hewan;
                                    2. Penyimpanan semen beku
                                    3. Penyimpanan benih atau bibit secara kering dan dingin.
                                    Pasal 16
                                    1. Ayat (1) Yang dimaksud dengan perkembangbiakan adalah perkembangbiakan individu secara buatan di dalam atau di luar habitatnya dengan cara:
                                      1. Pada tumbuhan, individu diperbanyak dengan menanam bahan yang tumbuh dari tumbuhan, seperti biji, stek, penyebaran dari satu massa kultur jaringan tumbuhan, atau spora, dengan tetap menjaga kemurnian spesies. Kemurnian spesies tetap terjaga jika tidak terjadi hibridisasi antar spesies (spesies dan subspesies).
                                      2. Bagi hewan, perkembangbiakan individu dilakukan dengan perkawinan alami jika cara perkembangbiakannya adalah perkawinan, dengan inseminasi buatan bila cara perkembangbiakannya bukan perkawinan, dan dengan cara lain, baik di dalam maupun di luar habitat, jika cara perkembangbiakannya. tidak kawin. Pembiakan hewan melalui campur tangan manusia perlu memperhatikan etika yang berlaku.

                                      Untuk melindungi spesies tumbuhan dan satwa tersebut, pemuliaan harus ditujukan untuk mengembalikannya ke habitat aslinya dan meningkatkan populasi alaminya. 01 Oleh karena itu, perkembangbiakan hendaknya dihindari pada saat beternak hewan. Untuk menghasilkan individu yang murni dan sehat secara genetis, perkembangbiakan melalui perkawinan sedarah, perkawinan silang antarspesies atau antarspesies harus dihindari.

                                      Pasal 17
                                      1. (1) Evaluasi, kajian terhadap pengembangan jenis tumbuhan dan satwa yang dilakukan secara ex situ, dalam rangka konservasi, dan konservasi in situ yang bertujuan untuk menjaga keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis, dan keanekaragaman ekosistem mendukung
                                      2. (2) sangat jelas
                                      3. Ayat (3) sudah sangat jelas.
                                      Pasal 18
                                      1. Tidak semua hewan di luar habitat alami dapat dikembalikan langsung ke habitat alam. Karena individu telah berada di lingkungan manusia untuk waktu yang lama dan tergantung pada manusia, jadi secara langsung melepaskannya ke habitat alami, itu dapat menyebabkan kematian atau menularkan penyakit pada penduduk asli alam. Kualitas genetik dari kelompok individu asli dari habitat alami. Oleh karena itu, untuk memilih hewan yang diadaptasi dari kondisi dan kembali ke habitat alami, perlu untuk merehabilitasi untuk memiliki kondisi dan perilaku kelompok asli di dunia alami. Rehabilitasi hewan diimplementasikan sehingga hewan yang telah berada di lingkungan manusia untuk waktu yang lama memiliki tingkat kelangsungan hidup yang tinggi dan tidak mengganggu kelompok yang telah hidup karena penyebaran penyakit dan polusi genetik.
                                      2. Paragraf 2 Rehabilitasi Hewan mencakup kegiatan berikut.
                                        1. Pengamatan Status Kesehatan Hewan
                                        2. Menyediakan perawatan, vitamin, dan suplemen
                                        3. (3) Latih hewan yang dipilih untuk melepaskannya ke habitat mereka dan beradaptasi dengan lingkungan habitat.
                                        Pasal 19
                                        1. (1) Hewan dan fauna yang secara ilegal menghuni habitat di bawah manajemen manusia harus diselamatkan untuk kembali ke habitatnya.
                                        2. (2) sangat jelas
                                        Pasal 20
                                        Pasal 21
                                        1. (1) Mengembalikan satwa ke habitat aslinya berarti mengembalikan satwa yang telah diternakkan, diselamatkan, direhabilitasi, atau disita agar dapat berkembang biak secara alami di wilayah asalnya atau di habitat tempat ia direlokasi mengembalikan satwa ke habitat aslinya dengan memperhatikan populasi tempat tinggalnya, daya dukung habitat tempat ia direlokasi, dan lingkungan hidup. Dalam mengembalikan satwa ke habitat aslinya, perlu diperhatikan daya dukung habitat, yaitu kemampuan habitat untuk menjamin kelestarian spesies yang dilepasliarkan. Daya dukung habitat mencakup kecukupan makanan alami dan ruang berlindung. Habitat yang dipilih untuk reintroduksi harus merupakan tipe habitat yang secara historis diketahui sebagai habitat asli spesies yang ditebar. Daerah sebaran alami (natural range) adalah daerah dimana spesies tersebut diketahui keberadaannya. Ketika mengembalikan hewan ke habitat aslinya, populasi spesies yang sama dan spesies lain yang ada juga harus dipertimbangkan sehingga potensi persaingan, predasi, mutualisme, parasitisme, dan lain-lain dapat dinilai. Sehat jasmani berarti sehat secara penglihatan, kuat, aktif, dan dikenal bebas penyakit. Sebaliknya, keragaman genetik yang tinggi berarti bahwa keturunannya bukan hasil perkawinan sedarah dan merupakan keturunan yang paling dekat dengan induk yang ditangkap secara alami. hewan hasil penangkaran
                                        2. (2) sangat jelas
                                        Pasal 22
                                        Pasal 23
                                        Pasal 24
                                        Pasal 25
                                        1. Pasal 1. Surat izin pengangkutan harus memuat antara lain:
                                          1. Nomor surat dan tanggal
                                          2. Jenis dan jumlah tumbuhan dan hewan
                                          3. asal binatang
                                          4. tujuan
                                          5. Masa berlaku lisensi
                                          6. Pelabuhan atau terminal keberangkatan
                                          7. Pelabuhan atau terminal tujuan
                                          8. Ketentuan lainnya
                                          1. Karakter A sangat jelas
                                          2. b Ketentuan teknis mengenai cara pembuatan dan pengangkutan kandang hewan harus sesuai dengan ketentuan standar internasional.
                                          Pasal 26
                                          1. (1) Mengekspos kehidupan manusia pada bahaya sangat berbahaya karena ada hewan di tempat itu karena mungkin mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Hewan yang mengancam kehidupan manusia dapat meninggalkan habitat mereka dalam pencarian harian mereka karena habitat mereka berdekatan dengan bangsal perumahan manusia, atau karena habitat mereka dipersempit dan diisolasi oleh aktivitas manusia. , meninggalkan habitat dan pindah ke daerah perumahan manusia. Jika hewan menderita penyakit dan penyakit ini berisiko terhadap kehidupan manusia, ia dapat membuang hewan tersebut.
                                          2. (2) Ancaman langsung secara langsung dicurigai bahwa hewan kerusakan, membunuh, atau penyakit yang memaksakan kehidupan manusia, dan tidak memiliki cara efektif lain untuk menghindarinya.
                                          3. Ayat (3) sudah sangat jelas.
                                          4. Ayat (4) sudah cukup jelas.
                                          Pasal 27
                                          1. Ayat (1) sudah sangat jelas
                                          2. (2) (2) Seorang pejabat eksekutif hukum dengan otoritas mengacu pada polisi, ranger, staf bea cukai, karantina, dan penyelidik pegawai negeri (PPN) di Republik Indonesia.
                                          3. Ayat (3) sudah sangat jelas.
                                          4. Ayat (4) sudah cukup jelas.
                                          5. Bagian (5) sangat jelas.
                                          Pasal 28
                                          Pasal 29

                                          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3803

                                          LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TANGGAL 27 JANUARI 1999

                                          Jenis hewan dan fauna yang dilindungi

                                          Nama Nomor Nama IndonesiahewanI. Mamalia (Menyusui)IIAKU AKU AKU. ReptiliaIV. SeranggaV. IkanVI. AntozoaVII. VibalbiatanamanI. telapak tanganII. RaflesiaAKU AKU AKUIVV. Futabagaki Family
                                          1. Anoa Deplessiconis Roland Anoa, Buffalo Pendek
                                          2. Anoa Quoress Ana gunung
                                          3. Bintoulon Bintouung
                                          4. Arctonics Coralis Plus
                                          5. Babilusa Babirsa
                                          6. Sirona Gaskle Whale Sirona Gaskle Whale
                                          7. Nagasukujira Nagasukujira
                                          8. Nagasukujira Pria
                                          9. Sumatragai Sumatragai
                                          10. Cervus Kuhli; Rusa Bawan
                                          11. Cervus spp. Munjangan, rusa sambar (semua spesies Cervus)
                                          12. Paus Paus (semua spesies genus paus)
                                          13. Paus Agag
                                          14. Cynocephalus variegatus Kubun, Tand, Waranquex
                                          15. Cynogale Bennetti Air Itachi
                                          16. Negro Sinopitics Slawesicrozal
                                          17. Kanguru pohon (Dendrlower-Alphagus spp. Kanguru pohon (semua spesies Dendrlower-Alphagus)
                                          18. Sumatra Sai Sumatra Sai
                                          19. Departemen Lumb a-lumba Lumb a-lumba air laut (semua spesies lumb a-lumba)
                                          20. Dugong Dugong
                                          dua puluh satu. Gajah gajah
                                          dua puluh dua. Ferris Badia Kucing merah
                                          dua puluh tiga. Bengar Neko Kucing hutan, jongkok meer
                                          Dua Puluh Empat. Ferris Marmolota Jubah
                                          dua puluh lima. Ferris Pranike Pus Dampak Kucing
                                          26. Ferris Ten Mini Kucing Emas
                                          27. Ferris Vivallins Kucing bakau
                                          28. Hantutos Malayanus Beruang matahari
                                          29. Departemen Taish o-Salae Gibbon, monyet yang tidak biasa (semua jenis hirabataceae)
                                          30. Keluarga Yama Arashi Yamazashi
                                          31. Iomys Horsfieldi Akaobiyo Sosory
                                          32. Lariscus Hosei Badai
                                          33. Shimatobi Bajingan tanah, tupai tanah
                                          34. LULTRA RUTRA Lula
                                          35. Lutra Sumatrana Sumatra
                                          36. Sense Maka Brunes Kunci Slawesimon
                                          37. Maka Maura Kunci Slawesimon
                                          38. Maka pagensis Bokoy, Mentor Wisal
                                          39. Maka Ton Cenna Canm
                                          40. Macrogalidea Musschenbroeki Slawe Shiitachi
                                          41. Manis Jabanika Senzankou, Pucciing
                                          42. Paus Paus Paus Paus
                                          43. Ketukan Kidan, Munchaku
                                          44. Madas javanensis Tanda
                                          45. Larvatus Nasalis Kahau, tengue.
                                          46. Neoperis Nebusa Harimau yang Dikering
                                          47. Neslower-Alphagus Netscheri Kelinci Smaatran
                                          48. Nycticebus Coucang malu
                                          49. Paus Pembunuh Lumb a-lumba air tawar, lumb a-lumba
                                          50. Leopard Leopard Kagemodoki Macan tutul, macan tutul
                                          51. Java Panthera Tigris Sondaca Jawa
                                          52. SumatRatra SumatRatra
                                          53. Keanggunan Peta Rista COOKBO, TOOBISASORI
                                          54. Genus Falanger Cuscus (semua spesies genus farancer)
                                          55. Pongo Pigmaeus Orangutan, Mawas
                                          56. Presbitis Frontta Shiroi Langour
                                          57. Presbitis Rubikunda Akarangour, pelaut
                                          58. Rumput mata Pencopet
                                          59. Tekan Vitis Potenziani Joja, mentta wai langour
                                          60. Presbitis Tomashi Lunka
                                          61. Prionodon Linsan Crouching Itachi
                                          62. Procidna Bruijni Ilia Hedgehog, Ali Rinzhic
                                          63. Latufa Vicolor Geleran
                                          64. Badak Sondaicus Jaw Sai
                                          65. KONGOLOR SIMIAS Mentawai Shinmei
                                          66. Tapirs indicas Baku, Chipan, Tenuku
                                          67. Genus Tarcius Hewan hantu, Singapour (semua spesies Tarsius)
                                          68. Thylogale spp. Kanguru tanah (semua spesies Tylogale)
                                          69. Genus Tragulus Rusa, Saicho, Napes (semua spesies dari genus tragulus)
                                          70. Capident Lumb a-lumba laut (semua spesies keluarga Ziphiidae).
                                          71. Keluarga bertanduk Hawk, Eagle (semua jenis Yurika Eye Lily)
                                          72. Etopiga exima Yamakamoshika
                                          73. Sangi Hemitui Sangi Hemitui
                                          74. Keluarga Mitsusui Shrimpbird, raja udang (semua spesies keluarga Alcedinidae)
                                          75. Udang Brenset Waran
                                          76. Gaster Anhinga Melano Penjinak ular
                                          77. Aramidopsis Platena Mandal Slawesi
                                          78. Argusianus Argus Quau
                                          79. Bubulcus Ibis Shirasagi, bangau
                                          80. Keluarga Vuselot Juran, Engan, Rangkong, dan Kankaren (semua spesies dalam famili Buserotidae)
                                          81. Kakatua Galerita Kupu-kupu raksasa perut kuning
                                          82. Kakatua Goffini burung beo gopher
                                          83. Kakatua molcensis burung beo serum
                                          84. Kakatua sulfurea burung beo sorban kuning
                                          85. Kairina Scutulata bebek liar
                                          86. Caloena Nicobarica Junai, Koi, Minata
                                          87. Casuarius bennetti kasuari kecil
                                          88. Kasuari Kasuari
                                          89. kasuari yang hebat kasuari berpita satu, kasuari leher kuning
                                          90. Ciconia episcopus Bangau, Sandangraue
                                          91. Colluricincla megarhyncha sojabe coklat
                                          92. Crochias albonotatus burung matahari
                                          93. Dokutsugi raja pergam
                                          94. bangau bangau karang
                                          95. genus bangau Kuntul, Bangau (semua spesies dari genus Egretta)
                                          96. bangau putih Bangau putih, bangau tikus
                                          97. Elanus hipoleucus Bangau putih, bangau tikus
                                          98. bangau putih burung beo sangio
                                          99. Esaxus magnilostris Williwili, wooah, bebek laut
                                          100. Eutrikomias lowei Seriwan Sangihe
                                          101. Elang peregrine Elang, elang (semua spesies dari keluarga elang)
                                          102. Fregueta Andreusi Burung Gunting, Bintayun
                                          103. Garurax Luffyfron burung kuda
                                          104. Genus Goura Merpati bermahkota, burung titi, manburg (semua spesies dari genus Goura)
                                          105. Gracula religiosa mertensi parkit flores
                                          106. Gracula religiosa Robusta dekat parkit
                                          107. Gracula religiosa venerata kucing anggur sumba
                                          108. Grus spp. Genjan (semua spesies dari genus Grus)
                                          109. Genus Himanthopus Torlek Lidi, Lilimo
                                          110. Toki Jalan Biru, Bebek Hualanka
                                          111. Ibis leucocephala warna wajan biru
                                          112. Lolius Lolatus seks
                                          113. Leptotilus javanicus marabu, tonton bangau
                                          114. burung jalak Jalak Bali
                                          115. burung jalak burung jalak
                                          116. Lophozosteropus javanica burung berkacamata berleher abu-abu
                                          117. Rohula Bulweli Shiroobibora
                                          118. Loricalus katamena sanghiheselindit
                                          119. belanak putih Buatan Sulawesi
                                          120. Lorius domicellus Blackberry berbintik hitam
                                          121. makrosefalon maleo burung maleo
                                          122. Megalyma armillaris kanguru
                                          satu dua tiga. Megalyma corvina Hulk, tapketuk
                                          124. Megalyma javensis Trung Tumpuk, Bultok Jawa
                                          125. Megapodidae Maleo, burung api (semua spesies Megapodidae)
                                          126. Megapodius menuju hujanii burung yang terbakar
                                          127. Melifaceae Pengisap nektar, pengisap nektar (semua spesies dalam famili Meliphagidae)
                                          128. Akasiaceae burung kipas biru
                                          129. penangkap tiram bangau
                                          130. Nektarinidae Honeycreeper, Jantingan, Krachess (semua spesies Nectarinaceae)
                                          131. Genus Numenius Gagajahan (semua spesies Numenius)
                                          132. Akakawaku Akakawaku
                                          133. burung hantu scops yang hebat berkembang biak burung hantu
                                          134. keluarga elang Elang, elang (semua spesies dari keluarga Pandionidae)
                                          135. Burung cendrawasih Bird of Paradise (semua spesies dari keluarga Bird of Paradise)
                                          136. merak merak
                                          137. Keluarga berwajah putih Angsa muka putih (semua spesies dari famili Panaceae)
                                          138. Shoebillidae Burung rendam, penangkap lalat (semua spesies Ficidae)
                                          139. keluarga ibis Ibis hitam, Loco Loco
                                          140. Malacense Poliplektron Merak jantan
                                          164. Bataguru Baska Tunton
                                          165. Caretta Caretta penyu tempayan
                                          166. Pematung Caret Cheris Kura-kura Iliari
                                          167. Kura-kura berleher Illian Iliactina vulgaris
                                          168. penyu hijau penyu hijau
                                          169. Chitraindica babi besar
                                          170. Chlamydosaurus kingii jadi payung
                                          171. Chondropyton viridis Sanka hijau
                                          172. Buaya novaegineae Buaya air tawar Ilia
                                          173. buaya air asin buaya muara
                                          174. Buaya siam Buaya siam
                                          175. penyu belimbing penyu belimbing
                                          176. buaya air asin kura-kura berleher pendek
                                          177. Penyu sisik Penyu sisik
                                          178. Gonycephalus dilovus bunglon disisir
                                          179. Hydrasaurus amboinensis Soasoa, Biawak Ambon, Biawak Pohon
                                          180. ikan dayung penggeser bertelinga merah
                                          181. penyu pipih penyu pipih
                                          182. lahirensis penyu gading
                                          183. ular piton Bodo Sanka
                                          184. ular piton Timor Sanka
                                          185. Tilika Gigas Biawak panan
                                          186. Tomistoma Schlegeli Senuron, Buaya Sapit
                                          187. Barnus lahirensis biawak kalimantan
                                          188. biawak biawak coklat
                                          189. Balanus indicus Kadal Monitor Maluku
                                          190. komodo Komodo, ya
                                          191. biawak biawak abu-abu
                                          192. balanus placinus biawak hijau
                                          193. Balanus timorensis biawak timor
                                          194. Barnus Togianus Kadal monitor Togo
                                          195. Cethosia myrina kupu-kupu malaikat
                                          196. Kupu-kupu perut kuning kupu-kupu sayap burung peri
                                          197. goliat kupu-kupu sayap burung goliat
                                          198. kupu-kupu sayap burung cendrawasih Kupu-kupu burung surga
                                          199. Priam Kupu-kupu putih
                                          200. Lotsushirocho Lotsushirocho
                                          201. Kupu-kupu chiton kupu-kupu tit yang bagus
                                          202. Torgonotella burchiana Kupu-kupu Torgon
                                          203. kupu-kupu raja kupu-kupu raja
                                          204. Toroides Andromanche kupu-kupu raja
                                          205. Troides Krito kupu-kupu raja
                                          206. Toroides Halifron kupu-kupu raja
                                          207. Meluncur Helena kupu-kupu raja
                                          208. Sloides hippolytus kupu-kupu raja
                                          209. Troides Meolis kupu-kupu raja
                                          210. Troide Miranda kupu-kupu raja
                                          211. Troide Plato kupu-kupu raja
                                          212. Toroides Rhadamanthus. dll kupu-kupu raja
                                          213. Slide kupu-kupu raja
                                          214. Toroides Vandepoli kupu-kupu raja
                                          215. gimnogaster skimmer maninjau
                                          216. Latimeria Charmunae Mencari ikan
                                          217. Marga Notopterus Belida Jawa, Lopis Jawa (semua spesies Notopterus)
                                          218. Genus Plittis Pari Sentani, Hiu Centani (semua spesies dari genus Pritis)
                                          219. Mikrop Puntius burung yang mengarungi gua
                                          220. Skleropage formasus Payang Malaya, Tanquerasa
                                          221. Skleropagus giardini Arwana Irian, Payan Irian, Caroso
                                          222. Genus Antifat Akar bahar, karang hitam (semua spesies dari genus Anthiphates)
                                          223. Ngengat palem penangkap tiram kelapa
                                          224. kepala kambing kepala kambing
                                          225. Sharonia tritonis terompet triton
                                          226. Kuda nil kuda nil Kerang tapal kuda, kerang tapal kuda
                                          227. Hiougigai kerang Cina
                                          228. Nautilus nautilus berongga
                                          229. Takipursugigas Kepiting kuda
                                          230. Tridacna crocea Kuniyashijimi, Ruban
                                          231. kerang selatan kerang selatan
                                          232. kerang raksasa kerang raksasa
                                          233. Siput Macaki kerang kecil
                                          234. Tridacna skuamosa cangkang skala, cangkang seruling
                                          235. trokus Troca, Marugame
                                          236. turbo marmorata pertarungan batu, siput hijau
                                          237. Amorphophallus deksilvae bunga bangkai yang tinggi
                                          238. Amorphophallus titanum bunga bangkai raksasa
                                          239. Bornesodendron Bornensis bindan, budan
                                          240. cariota no Raja palem/ Indonesia
                                          241. palem jawa palem jawa
                                          242. Cystostachys lacca Palem merah kalimantan
                                          243. Cistostakis Rhonda Pinang Mera Bangka
                                          244. Eugeissona utilis bertin
                                          245. Johanneste ijsmaria altifron daun payung
                                          246. Livistona spp. Palem kipas sumatera (semua spesies dari genus Livistona)
                                          247. nengagaja palem sumatera
                                          248. Phoenix Pardoza palem rawa
                                          249. Pigafata filaris manga
                                          250. Pinanga Javana Pinang Jawa
                                          251. Genus Rafflesia Rafflesia, Bunga Padma (semua spesies dari genus Rafflesia)
                                          252. Ascocentrum miniatum orak-arik anggrek
                                          253. Coerogyne pandurata anggrek hitam
                                          254. Corybus percabulan anggrek corybus
                                          255. Cymbidium hartinahyanum Anggrek Heartina
                                          256. Dendrobium kachinecroesum Anggrek Karawai
                                          257. Dendrobium d’albertisii Dendrobium d’albertisii anggrek albert
                                          258. Dendrobium lasianthera Kusaran
                                          259. Dendrobium makrophyllum anggrek zamrud
                                          260. Dendrobium ostrinoglossum Anggrek Karawai
                                          261. Dendrobium Phalaenopsis Anggrek Larat
                                          262. Grammatophyllum papuanum anggrek raksasa uillian
                                          263. Grammatophyllum speciosum anggrek tebu
                                          264. Macodes Petroflower Alpha Anggrek Ki Aksara
                                          265. Paphiopedilum chamberlenianum Anggrek Big Mat
                                          266. Puffio pedylm menumbuhkan copyram Anggrek Rambut Matras
                                          267. Puffio pedylm prestance paphipedilum praestans Anggrek Matrah Pita
                                          268. Parafarenopsis Denebay Anggrek Moon Star
                                          269. Palaparaenopsis Ray Cocky Anggrek Bulan Kaliman Tengah
                                          270. Parafarenopsel Pentingia Anggrek Bulan Cariman Barat
                                          271. Farenopsis Ambonencis Anggrek Bulan Ambon
                                          272. Farenopsis gigantia Anggrek bulan raksasa
                                          273. Sumatra Tsukiran Sumatra Tsukiran
                                          274. Farenopsis Biro Alfcourse Anggrek berkedip
                                          275. Lenantella Matutina Anggrek oranye
                                          276. Spa Soglotis Zurea Sendok Anggrek
                                          277. Banda Selevika Minahasa Petit Banda
                                          278. Banda Hookeriana Pensil Banda
                                          279. Banda Pumira Minivanda
                                          280. Banda Sumatrana Banda Sumatra
                                          281. Genus Nefentes Bag Ali (semua spesies Nephentes)
                                          282. Cholair Stenopten Tenkawan
                                          283. Cholair Stenopten Tenkawan
                                          284. Kolea zisbastiana Tenkawan
                                          285. Cholly Pinanga Tenkawan
                                          286. Kompresor Kolea Tenkawan
                                          287. Cholly Semiris Tenkawan
                                          288. Cholea Martiana Tenkawan
                                          289. Perix Mexis Cholair Tenkawan
                                          290. Cholea Beckarian Tenkawan
                                          291. Chorea Miclan SA Tenkawan
                                          292. Palembanika Tenkawan
                                          293. Kolea repidota Tenkawan
                                          294. Cholair Sing Kawan Tenkawan

                                          Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie

                                          Sekretanat Kabinet RI Divisi Biro Hukum 1 Direktur TD Lambock v. Nahattand